INDOPOSCO.ID – Sebesar 12. 556 orang di Lamongan, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021) terjaring melanggar aturan kesehatan dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid- 19 dan langsung dilakukan sidang di GOR Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berkata, penindakan ini ialah usaha gabungan dari Pemkab Lamongan, Kodim 0812, dan Polres Lamongan untuk senantiasa menindak jelas pelaku pelanggaran aturan kesehatan.
Dia menerangkan, penerapan operasi dilakukan di sebagian titik, setelah itu sidang yustisi pelaku pelanggaran dilakukan secara langsung di GOR Lamongan.
“Penerapan sidang yustisi secara langsung ini termasuk salah satu upaya dalam penerapan PPKM Darurat Covid- 19 di Lamongan,” tutur Yuhronur dalam siaran persnya dilansir Antara di Lamongan, Jumat (9/7/2021).
Baginya, sidang di tempat merupakan peringatan pada warga untuk taat mengenakan perlengkapan keamanan berkendara, semacam helm dan masker. (aro)









