INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan akan menindak anggotanya yang memberitahu jalur” tikus” kepada pengendara saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
“Untuk anggota yang memberitahu jalur alternatif itu akan dikenakan sanksi. Karena tidak boleh melakukan itu, secara internal terdapat hukuman untuk anggota tersebut,” ujar Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu (7/7), dikutip dari Antara.
Erwin menambahkan, pihaknya mendapat informasi anggotanya yang memberitahu jalur” tikus” selama pengawasan penerapan PPKM Darurat di pos penyekatan Jakarta Timur.
Sementara itu, menurut dia, instruksi yang diberikan telah jelas bahwa masyarakat di luar zona esensial dan kritikal untuk tidak beraktivitas di luar selama penerapan PPKM Darurat.
“Bapak Wali Kota Jakarta Timur juga telah mengimbau kepada para camat, lurah, Ketua RT/RW di Jakarta Timur supaya juga melaksanakan penyekatan di jalur-jalur altenatif yang dapat dilewati,” tutur Erwin.
Erwin juga menjelaskan agar warga turut membantu mensukseskan PPKM Darurat dengan mengurangi pergerakan terutama untuk mereka yang tidak berkegiatan di zona kritikal dan esensial.
“Di sinilah peran warga, jika mengandalkan seluruh personel sehingga bakal tidak memadai jumlah personel. Kita memohon peran dari warga untuk menjaga kesehatan bersama,” tutur Erwin. (mg3)











