• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Minta Jangan Ada PHK selama PPKM Darurat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Juli 2021 - 20:12
in Nasional
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan virtual, Jakarta, Selasa (6/7/2021) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan virtual, Jakarta, Selasa (6/7/2021) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memohon kepada seluruh pihak pengusaha untuk berusaha semaksimal mungkin menghindari pemutusan ikatan kegiatan (PHK), khususnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juliemdatang. Sebab, hal itu akan memiliki dampak yang buruk bagi dunia ketenagakerjaan nasional.

“Kami menegaskan seluruh pihak supaya PPKM Darurat ini tidak digunakan buat memperparah ataupun menaikkan permasalahan ketenagakerjaan. Kami memohon seluruh pihak memperjuangkan supaya dalam suasana semacam ini tidak terjalin pemutusan hubungan kerja,” tutur Menaker Ida dalam penjelasan secara virtual di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

Dalam situasi PPKM Darurat semacam ini, Menaker Ida memohon pihak pengusaha, pekerja serta serikat pekerja bersama-sama menjaga iklim usaha dengan bijak.

Seperti kita ketahui, ucap Ida, kalau situasi yang mendesak terbentuknya PPKM Darurat yang menghalangi aktivitas warga tidaklah suasana yang baik buat pekerja ataupun untuk pengusaha.

” Pemecahan yang terbaik senantiasa memajukan perbincangan bipartit antara wiraswasta dengan pekerja ataupun pegawai ataupun dengan sindikat pekerja ataupu n sindikat pegawai,” jelas Ida.

Ia menerangkan tidak hanya perbincangan bipartit dalam industri, perbincangan tripatit pula jadi berarti sebab karakter wilayah yang berbeda- beda.

Sebab itu Ida mengimbau supaya penguasa wilayah melaksanakan perbincangan dengan cara tripartit lewat kelembagaan semacam badan kegiatan serupa tripartit ataupun perbincangan dalam wujud yang lain untuk memperoleh solusi.

Perbincangan itu wajib dilandasi silih yakin serta niat positif, sebab ialah metode jitu buat bisa menuntaskan perkara.

Tadinya, Menaker Ida pula telah meneken Surat Edaran Menaker No 9/2021 mengenai Optimalisasi Aplikasi Aturan Kesehatan di Tempat Kegiatan serta Penyediaan Perkakas Dan Alat Kesehatan Untuk Pekerja atau Pegawai Oleh Industri Sepanjang Endemi COVID- 19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dalam brosur itu ia memohon industri supaya menaati ketentuan pengetatan kegiatan di tempat kegiatan yang sudah diresmikan dalam penerapan PPKM Gawat, menyediakan pekerja menjajaki program vaksinasi, sediakan perkakas serta komplemen kesehatan semacam masker serta vit, dan membuat Badan Pengajar Keamanan serta Kesehatan Kegiatan( P2K3) di industri. (bro)

Tags: menakerphkPPKM Darurat

Berita Terkait.

Wida
Nasional

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:03
Petugas-Masjid
Nasional

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:10
Seskab
Nasional

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:37
Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2458 shares
    Share 983 Tweet 615
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.