• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Darurat, Perjalanan Jarak Jauh Harus Bawa Kartu Vaksin

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Juli 2021 - 11:09
in Headline
Petugas kepolisian terus memperketat pemeriksaan di perbatasan Puncak-Cianjur, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Foto: Antara

Petugas kepolisian terus memperketat pemeriksaan di perbatasan Puncak-Cianjur, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku Sabtu (3/7/2021). Kebijakan itu mengatur berbagai hal, membawa kartu vaksin saat perjalanan jauh, misalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

BacaJuga:

Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7

Waow, Rendang 2,2 Ton Meluncur ke Korban Terdampak Gempa Bumi di NTT

Prabowo Ungkap Operasi Besar Pemerintah Redam Karhutla di Sejumlah Wilayah

Aturan membawa sertifikat vaksin berlaku bagi pelaku perjalanan jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin,” tulis dokumen Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 seperti dilihat, Sabtu (3/7/2021).

Sertifikat vaksin yang dibawa tersebut minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali,” jelasnya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah.

“Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan,” bebernya. (dan)

Tags: covid-19kartu vaksinPPKM DaruratPPKM Darurat Jawa-Bali

Berita Terkait.

Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7
Headline

Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56
Warga-Terdampak
Headline

Waow, Rendang 2,2 Ton Meluncur ke Korban Terdampak Gempa Bumi di NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:20
Prabowo
Headline

Prabowo Ungkap Operasi Besar Pemerintah Redam Karhutla di Sejumlah Wilayah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:49
Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:30
Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 103 Orang, Perempuan Terbanyak 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:05
Revaldo
Headline

Tak Kapok, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:09
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.