• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Darurat, Perjalanan Jarak Jauh Harus Bawa Kartu Vaksin

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Juli 2021 - 11:09
in Headline
Petugas kepolisian terus memperketat pemeriksaan di perbatasan Puncak-Cianjur, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Foto: Antara

Petugas kepolisian terus memperketat pemeriksaan di perbatasan Puncak-Cianjur, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku Sabtu (3/7/2021). Kebijakan itu mengatur berbagai hal, membawa kartu vaksin saat perjalanan jauh, misalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

BacaJuga:

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Aturan membawa sertifikat vaksin berlaku bagi pelaku perjalanan jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin,” tulis dokumen Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 seperti dilihat, Sabtu (3/7/2021).

Sertifikat vaksin yang dibawa tersebut minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali,” jelasnya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah.

“Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan,” bebernya. (dan)

Tags: covid-19kartu vaksinPPKM DaruratPPKM Darurat Jawa-Bali

Berita Terkait.

persib
Headline

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:02
menag
Headline

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04
Tangan
Headline

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55
Mata-Uang
Headline

Sentimen Global Bergejolak, Rupiah Diprediksi Bergerak Fluktuatif Pekan Depan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55
Prabowo
Headline

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:19
Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2316 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.