• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Darurat, Perjalanan Jarak Jauh Harus Bawa Kartu Vaksin

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Juli 2021 - 11:09
in Headline
Petugas kepolisian terus memperketat pemeriksaan di perbatasan Puncak-Cianjur, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Foto: Antara

Petugas kepolisian terus memperketat pemeriksaan di perbatasan Puncak-Cianjur, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku Sabtu (3/7/2021). Kebijakan itu mengatur berbagai hal, membawa kartu vaksin saat perjalanan jauh, misalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

BacaJuga:

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Aturan membawa sertifikat vaksin berlaku bagi pelaku perjalanan jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin,” tulis dokumen Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 seperti dilihat, Sabtu (3/7/2021).

Sertifikat vaksin yang dibawa tersebut minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali,” jelasnya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah.

“Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan,” bebernya. (dan)

Tags: covid-19kartu vaksinPPKM DaruratPPKM Darurat Jawa-Bali
Berita Sebelumnya

Kritik Mahasiswa ke Pemerintah Harus Disertai Riset yang Objektif

Berita Berikutnya

Bagaimana Menciptakan Suasana Bahagia Bersama Keluarga Saat PPKM Darurat

Berita Terkait.

nadiem
Headline

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20
kebakaran
Headline

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
Berita Berikutnya
Bagaimana Menciptakan Suasana Bahagia Bersama Keluarga Saat PPKM Darurat

Bagaimana Menciptakan Suasana Bahagia Bersama Keluarga Saat PPKM Darurat

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.