• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenhub Perketat Perjalanan dengan KA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:00
in Nasional
Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hendak memperketat perjalanan warga yang memakai Kereta Api mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengantarkan kalau kebijaksanaan pengetatan perjalanan tersebut ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. 42 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Penerapan Perjalanan Orang dengan Pemindahan Perkeretaapian pada Era Endemi Covid- 19, itu dicoba untuk mengendalikan penyebaran COVID- 19 di area Jawa spesialnya lewat moda pemindahan kereta api.

BacaJuga:

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

“ Diharapkan dengan terdapatnya surat edaran ini, hingga laju penyebaran COVID- 19 bisa menyusut spesialnya di area Pulau Jawa,” tutur Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu.

Zulfikri berkata, surat edaran yang mulai berlaki pada 5 Juli 2021 itu ialah tindak lanjut dari SE Satgas Penindakan Covid- 19 Nomor. 14 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Era Endemi Covid- 19 yang sudah resmi berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam SE itu dipaparkan kalau persyaratan penting perjalananq untuk penumpang kereta api dampingi kota buat Pulau Jawa merupakan calon penumpang wajib telah divaksinasi COVID- 19, minimun takaran awal.

Tidak hanya kartu vaksin, calon penumpang pula wajib membuktikan hasil negatif RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 2 x 24 jam ataupun pesan penjelasan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam ataupun saat sebelum kepergian( on site).

Sedangkan buat persyaratan penumpang KA perkotaan semacam KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diharuskan membuktikan kartu vaksin serta pesan penjelasan hasil minus uji RT- PCR ataupun rapid test antigen, tetapi hendak dicoba uji random di sebagian stasiun.

Zulfikri berkata, bila dalam perihal hasil rapid test antigen negatif tetapi penumpang membuktikan pertanda gejala COVID- 19, penumpang dilarang meneruskan perjalanan serta diharuskan buat melaksanakan uji RT- PCR. (bro)

Tags: covid-19KAkemenhubPerketat Perjalanan

Berita Terkait.

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:08
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.