• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenhub Perketat Perjalanan dengan KA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:00
in Nasional
Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hendak memperketat perjalanan warga yang memakai Kereta Api mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengantarkan kalau kebijaksanaan pengetatan perjalanan tersebut ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. 42 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Penerapan Perjalanan Orang dengan Pemindahan Perkeretaapian pada Era Endemi Covid- 19, itu dicoba untuk mengendalikan penyebaran COVID- 19 di area Jawa spesialnya lewat moda pemindahan kereta api.

BacaJuga:

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

“ Diharapkan dengan terdapatnya surat edaran ini, hingga laju penyebaran COVID- 19 bisa menyusut spesialnya di area Pulau Jawa,” tutur Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu.

Zulfikri berkata, surat edaran yang mulai berlaki pada 5 Juli 2021 itu ialah tindak lanjut dari SE Satgas Penindakan Covid- 19 Nomor. 14 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Era Endemi Covid- 19 yang sudah resmi berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam SE itu dipaparkan kalau persyaratan penting perjalananq untuk penumpang kereta api dampingi kota buat Pulau Jawa merupakan calon penumpang wajib telah divaksinasi COVID- 19, minimun takaran awal.

Tidak hanya kartu vaksin, calon penumpang pula wajib membuktikan hasil negatif RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 2 x 24 jam ataupun pesan penjelasan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam ataupun saat sebelum kepergian( on site).

Sedangkan buat persyaratan penumpang KA perkotaan semacam KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diharuskan membuktikan kartu vaksin serta pesan penjelasan hasil minus uji RT- PCR ataupun rapid test antigen, tetapi hendak dicoba uji random di sebagian stasiun.

Zulfikri berkata, bila dalam perihal hasil rapid test antigen negatif tetapi penumpang membuktikan pertanda gejala COVID- 19, penumpang dilarang meneruskan perjalanan serta diharuskan buat melaksanakan uji RT- PCR. (bro)

Tags: covid-19KAkemenhubPerketat Perjalanan

Berita Terkait.

panen
Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:30
siswa mbg
Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:20
kai
Nasional

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:11
borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02
sultan
Nasional

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.