• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenhub Perketat Perjalanan dengan KA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:00
in Nasional
Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hendak memperketat perjalanan warga yang memakai Kereta Api mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengantarkan kalau kebijaksanaan pengetatan perjalanan tersebut ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. 42 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Penerapan Perjalanan Orang dengan Pemindahan Perkeretaapian pada Era Endemi Covid- 19, itu dicoba untuk mengendalikan penyebaran COVID- 19 di area Jawa spesialnya lewat moda pemindahan kereta api.

BacaJuga:

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

“ Diharapkan dengan terdapatnya surat edaran ini, hingga laju penyebaran COVID- 19 bisa menyusut spesialnya di area Pulau Jawa,” tutur Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu.

Zulfikri berkata, surat edaran yang mulai berlaki pada 5 Juli 2021 itu ialah tindak lanjut dari SE Satgas Penindakan Covid- 19 Nomor. 14 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Era Endemi Covid- 19 yang sudah resmi berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam SE itu dipaparkan kalau persyaratan penting perjalananq untuk penumpang kereta api dampingi kota buat Pulau Jawa merupakan calon penumpang wajib telah divaksinasi COVID- 19, minimun takaran awal.

Tidak hanya kartu vaksin, calon penumpang pula wajib membuktikan hasil negatif RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 2 x 24 jam ataupun pesan penjelasan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam ataupun saat sebelum kepergian( on site).

Sedangkan buat persyaratan penumpang KA perkotaan semacam KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diharuskan membuktikan kartu vaksin serta pesan penjelasan hasil minus uji RT- PCR ataupun rapid test antigen, tetapi hendak dicoba uji random di sebagian stasiun.

Zulfikri berkata, bila dalam perihal hasil rapid test antigen negatif tetapi penumpang membuktikan pertanda gejala COVID- 19, penumpang dilarang meneruskan perjalanan serta diharuskan buat melaksanakan uji RT- PCR. (bro)

Tags: covid-19KAkemenhubPerketat Perjalanan

Berita Terkait.

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan
Nasional

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:23
Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38
to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55
bc4
Nasional

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:42
sodiq
Nasional

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.