• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Optimistis Target TKDN Capai 40 Persen di 2024 Nanti

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 3 Juli 2021 - 16:21
in Ekonomi
Pelaku industri. Foto Antara

Pelaku industri. Foto Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia menargetkan rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada semua sektor mencapai 40 persen di 2024 mendatang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor. “Kita akan dorong pelaku industri untuk menaikkan TKDN dalam setiap produknya,” katanya.

Agus mengaku optimistis target TKDN terwujud, melalui penunjukkan PT. Surveyor Indonesia dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) dalam verifikasi atas kebenaran capaian TKDN.

Sementara itu, Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Darwin Abas mengatakan, TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda. Namun ia mengaku optimistis target angka rata-rata 40 persen dapat terealisasi.

“Tersedia 9000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN,” katanya.

“Satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda,” imbuhnya.

Perlu diketahui, data di Pusat P3DN hingga saat ini terjadi kenaikan signifikan dalam dua tahun terakhir. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Pada 2020 ada peningkatan 43 persen perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikt TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020). Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84 persen pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.

Dari data tersebut juga saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertiifikasi TKDN di atas 40 persen (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56 persen) dari 19 kelompok produk/barang. (nas)

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitaMenperinTKDN
Previous Post

Covid-19 Varian Delta Mulai Menyebar di Italia

Next Post

Pemkab Bekasi Akan Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Related Posts

swissbell
Ekonomi

Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Perkuat Komitmen terhadap Kesehatan Lewat Gathering

Senin, 10 November 2025 - 23:43
telkomsel
Ekonomi

Telkomsel Hadirkan Pengalaman Digital di Booth SIMPATI 5G Experience di M Bloc Space

Senin, 10 November 2025 - 22:12
beras
Ekonomi

Produksi Beras 2025 Pecahkan Rekor, Indonesia Mantap Tanpa Impor

Senin, 10 November 2025 - 21:11
telkom
Ekonomi

Telkom Catat Rebound Kuat di Bisnis Seluler, Laba Diproyeksi Tembus Rp20,88 Triliun pada 2025

Senin, 10 November 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.48.51
Ekonomi

70 Persen PMI Konsumtif, Mukhtarudin Ingatkan Bahaya ‘Gagah-gagahan’ di Perantauan

Senin, 10 November 2025 - 18:54
WhatsApp Image 2025-11-10 at 17.15.26
Ekonomi

10 Tahun Kemenkeu Mengajar, Mewujudkan Literasi Keuangan dan Semangat Kebangsaan

Senin, 10 November 2025 - 17:38
Next Post
Pemkab Bekasi Akan Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Pemkab Bekasi Akan Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.