• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Siap Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 2 Juli 2021 - 07:54
in Headline
indoposco

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto : Divisi Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menjalankan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai tanggal 3-20 Juli mendatang.

Sejumlah persiapan sudah dilakukan misalnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, pemda termasuk kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah. Termasuk juga operasi yustisi.

BacaJuga:

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

“Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus pandemi Covid-19.

Sanksi bagi para pelanggar diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan.

Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM mulai dari sanksi sosial, denda hingga pidana. PPKM Darurat ini menyasar Pulau Jawa dan Bali mencangkup 122 kabupaten dan kota.

Menurut Argo, bersama TNI dan pihak lainnya Polri akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan orange. Sebagai garda terdepan kata Argo anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.

“Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum” tegas Argo.

Karenanya jenderal bintang dua itu meminta masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli agar kasus pandemi Covid-19 bisa ditekan. “Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” tutupnya. (gin)

Tags: PolriPPKM DaruratPPKM Darurat Jawa-Bali

Berita Terkait.

polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
menag
Headline

Pemerintah Putuskan Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25
petugas
Headline

Hilal Tak Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2522 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.