• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Darurat akan Dilaksanakan di 27 Kabupaten/Kota di Jabar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 1 Juli 2021 - 22:00
in Headline
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyampaikan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya dari 3 sampai 20 Juli 2021. Foto: (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyampaikan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya dari 3 sampai 20 Juli 2021. Foto: (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilaksanakan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dari 3 sampai 20 Juli 2021.

“Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. Sebanyak 12 yang masuk kategori merah, 14 level 3, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota, kabupaten, akan melaksanakan PPKM Darurat,” kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Bandung, Kamis.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Menurut panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat, daerah dengan situasi pandemi level 4 di Jawa Barat yang menjadi sasaran PPKM Darurat meliputi Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

PPKM Darurat juga akan dilaksanakan di Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat,
dan Bandung yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 3 di Jawa Barat.

PPKM Darurat meliputi penerapan ketentuan 100 persen kerja dari rumah bagi pekerja di sektor non-esensial serta maksimum 50 persen pekerja bekerja di kantor di sektor esensial serta pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh via daring.

Selain itu, selama PPKM Darurat pusat perdagangan dan belanja harus ditutup, restoran dan tempat makan tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat, tempat ibadah dan fasilitas umum lain ditutup, dan kegiatan sosial budaya yang menghadirkan banyak orang tidak boleh dilaksanakan.

“Mayoritas akan ditutup kecuali yang sektor esensial dan kritikal. Mal ditutup, rumah ibadah, swasta, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan (harus melalui layanan) take away, PKL boleh berjualan selama pangan tapi enggak boleh duduk menyantap hidangan,” kata Gubernur.

Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan tunai dan non-tunai untuk membantu masyarakat dalam kelompok ekonomi menengah bawah yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

“Untuk datanya sudah kami kirimkan, jumlah berjuta-juta saya tidak pegang datanya. Tetapi intinya mereka yang kelompok menengah bawah yang sangat urgensi kedaruratan ekonominya akan diberikan bansos, juga dengan distribusi langsung Kemensos,” katanya.

Gubernur mengemukakan bahwa penerapan PPKM Darurat yang akan menimbulkan situasi yang kurang menyenangkan bagi warga harus dijalankan untuk menekan penularan COVID-19.

“Saya ingin memulai narasi ini dengan permohonan maaf. Kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten kota akan mengalami situasi kurang menyenangkan,” katanya.

“Ini tidak hanya berlaku di Jabar, tapi di Pulau Bali dan Jawa. Prokes 5M harus lebih ketat, karena banyak beredar di Jabar ialah varian Delta,” ia menambahkan. (Bro)

Tags: 27 Kabupaten/Kotacovid-19jabarPPKM Darurat

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.