INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin darurat vaksinasi untuk anak tentu berdasarkan bukti dan data.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Hinky Hindra Irawan dalam acara daring, Rabu (30/6/2021).
Data tersebut, menurut Prof Hinky berdasarkan dari jurnal dan hasil penelitian serta kebijakan dari negara lain. Dan rekomendasi WHO dan rekomendasi badan internaional terkait kesehatan.
“BPOM kalau mau melihat seperti yang lain, pasti melihat aspek keamanannya dulu,” katanya.
Lalu, menurut dia, izin darurat vaksinasi untuk anak ini juga diajukan oleh produsen. Karena, BPOM sendiri tidak bisa mengeluarkan izin darurat tersebut tanpa ada permohonan dari produsen.
“Produsen saat memohon perlu data bahwa vaksin ini aman untuk anak. Kemudian didaftarkan, dan terbit izin darurat ini,” terangnya.
Dikatakan dia, BPOM selalu mendengar masukan dari masyarakat dan perkembangan terkait kasus Covid-19 di dunia. Keputusan melakukan vaksinasi untuk anak, menurutnya karena besarnya masalah (kasus Covid-19 pada anak).
“Keputusan ini diambil tidak sendiri. Tapi mengajak seluruh organisasi profesional dan stakeholder terkait,” ungkapnya.
Terkait KIPI, masih ujar Prof Hinky, untuk anak dipengaruhi oleh imun sistem dan tumbuh kembang anak. Dan ini menentukan jumlah dosis yang digunakan pada anak akan berbeda-beda.
“Efek pada anak tentu berbeda-beda, karena dosisnya berbeda. Untuk KIPI, melihat dari negara Cina dan Amerika untuk anak usia 12 tahun sama seperti KIPI orang dewasa. Jadi aman untuk digunakan pada anak,” ujarnya. (nas)








