• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Corona Menggila, 90 Persen ASN Banten Bekerja dari Rumah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 28 Juni 2021 - 13:15
in Nusantara
indoposco

Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melonjaknya kasus aktif Corona sejak dua pekan terakhir di Provinsi Banten membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mengurang jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor atau Work From Office (WFO) untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat ( di atas 700 kasus ) per hari.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021 lalu, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10% dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Dalam surat edaran tersebut, kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021, dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

Komarudin menambahkan, bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19, melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing.

“Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan. Yaitu, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaksi,” imbau Komarudin.

Dikatakan, surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.

”Kalau ada kegiatan yang sangat mendesak, harus mendapat izin dari atasan langsung,” tukasnya. (yas)

Tags: ASN Bantencovid-19Kasus Covid-19Lonjakan Covid-19Pemprov Banten

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.