• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar Prokes, Satpol PP Tutup Tipsy Monkey Bar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 27 Juni 2021 - 17:49
in Megapolitan
Tangkapan layar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memasang segel penutupan sementara di Tipsy Monkey Bar karena ketahuan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta pada Minggu (27/6/2021). Foto: (ANTARA/Instagram/@satpolpp.dki/Abdu Faisal)

Tangkapan layar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memasang segel penutupan sementara di Tipsy Monkey Bar karena ketahuan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta pada Minggu (27/6/2021). Foto: (ANTARA/Instagram/@satpolpp.dki/Abdu Faisal)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Karena berulangkali melanggar protokol kesehatan, Pemprov DKI Jakarta menutup Tipsy Monkey Bar. Penutupan dilakukan Satpol PP atas pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Bar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, itu
melanggar batas jam operasional kafe, restoran dan tempat makan saat petugas Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar patroli pengawasan PPKM Mikro di Jakarta Utara, Sabtu (26/6) malam.

BacaJuga:

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

“Tempat itu telah melakukan pelanggaran berulang, karena sebelumnya pernah melanggar protokol kesehatan. Sekarang lakukan lagi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam unggahan pada akun media sosial satpolpp.dki di Jakarta, Ahad.

Dengan pelanggaran itu Satpol PP memberikan sanksi penutupan. “Kemudian juga dikenakan sanksi denda,” ujarnya.

Berdasarkan aturan PPKM Mikro dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan pada Senin 21 Juni 2021, disebutkan bahwa kegiatan layanan di tempat (dine-in) di restoran, kafe dan rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25 persen.

Aturan itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
“Tapi kenyataannya, kami mendapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan,” kata Arifin.

Ia menambahkan, awalnya petugas tidak menduga adanya kegiatan sepadat itu di tempat tersebut. Dari luar seperti tidak ada kegiatan, tapi di dalam mereka sedang santai-santai menikmati kegiatan malam sambil minum,” kata Arifin.

Selama PPKM Mikro, Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia serupa secara rutin di enam wilayah kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta. Razia digelar malam hari mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.

“Ya malam hari kami melakukan satu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro yang ada. Kemudian nanti terkait pemeriksaan (dugaan tindak kriminal) dari teman-teman Polda Metro Jaya, terkait adanya narkoba nanti dari Polda Metro Jaya,” kata Arifin.

Pembantu Unit 1 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Inspektur Dua Sehatma Manik mengatakan, dalam razia gabungan tersebut, personel Kepolisian awalnya tidak bisa masuk ke Tipsy Monkey Barbkarena pintu luar terkunci.

Dari luar bar terlihat sepi, seolah-olah tidak berpenghuni, tidak ada parkir kendaraan dan lampu pun terlihat padam, namun petugas tidak mau beranjak dari tempat tersebut.

“Kami mengawasi dan menunggu. Ternyata setelah lama kami tunggu, di luar kelihatan tutup tapi di dalam (lantai dasar) ada beberapa orang, kemudian di lantai dua, banyak orang,” kata Manik.

Petugas pun masuk untuk melakukan pengecekan. Pengecekan yang dilakukan ada dua, pertama, cek kesehatan berupa tes usap (swab test) antigen kepada pengunjung.

Kedua, tes urine untuk meringkus sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

“Antigen kepada pengunjung untuk melihat apakah sehat atau tidak tertular COVID-19. Kami juga lakukan tes urine dan kami temukan ada empat orang positif narkoba, kemudiankami periksa lebih lanjut,” kata Manik. (bro)

Tags: Langgar Prokessatpol ppTipsy Monkey Bar

Berita Terkait.

adira
Megapolitan

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:12
hilal
Megapolitan

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:15
Pemudik
Megapolitan

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:14
Kakorlantas
Megapolitan

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Lalu Lintas Tol dan Arteri Terpantau Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:01
Andrie-Yunus
Megapolitan

Kasus Andrie Yunus Masih Gelap, GMNI Soroti Beda Data Polri-TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:49
Panas
Megapolitan

Suhu Panas Jakarta Menyengat, Pemprov Jakarta Keluarkan Imbauan Kewaspadaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:09

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2559 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.