INDOPOSCO.ID – Konflik di tubuh Partai Demokrat masih berlanjut. Kali ini kubu Moeldoko menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menolak mengesahkan Kepengurusan Demokrat hasil kongres luar (KLB) Deli Serdang.
“Gugatan tersebut diduga diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Deli Serdang. Karena tanpa persetujuannya, kuasa hukumnya tentu tidak berani mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (25/6/2021) kemarin,” kata Pengamat Komunikasi Politik M. Jamiluddin Ritonga melalui gawai kepada indoposco.id, Sabtu (26/6/2021).
Ia menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap Keputusan Menkumham tersebut bisa mempermalukan Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Moeldoko menggugat keputusan koleganya yang sama-sama duduk di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi.
“Keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Karena itu, kalau Moeldoko menggugat Keputusan Menkumham sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi,” terangnya.
Sebagai bawahan dan orang kepercayaan presiden, menurutnya, tak selayaknya Moeldoko melakukan hal itu. Gugatan kubu Moeldoko itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai presiden.
“Publik akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apa pun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah. Dan ini dapat semakin menurunkan kredibilitas Presiden Jokowi,” katanya
Untuk itu, dikatakan dia, Presiden Jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan. Setidaknya, dengan sikap tegasnya, menurut dia, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat. (nas)








