INDOPOSCO.ID – Lapas Klas IIB Jombang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis Sabu pada barang titipan dari keluarga warga binaan, Sabtu (26/6/2021).
Barang terlarang tersebut dikemas dalam 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diselipkan di dalam kopiah di antara barang titipan yang ditujukan untuk WBP atas nama Achmad Andi Muhtamim bin Sukari terpidana kasus Narkoba dengan pengirim bernama Sukari.
Kepala Lapas IIB Jombang Mahendra Sulaksana menyatakan terungkapnya penyelundupan itu bermula ketika tim penggeledahan yang bertugas saat itu mencurigai adanya barang yang ditujukan kepada warga binaan atas nama Achmad Andi Muhtamim bin Sukari. Saat diperiksa ternyata benar ada barang terlarang dan petugas langsung melaporkan kasus ini ke Satres Narkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mahendra. (gin)








