• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komitmen Bersama DMI dengan MUI Provinsi DKI Jakarta dalam Menyikapi Pandemi Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 - 21:25
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menyikapi Surat Edaran bersama DMI dengan MUI yang Viral di Media Sosial, yang berisi tentang anjuran menyikapi kondisi Covid-19, Ketua Umum MUI bersama Ketua DMI Provinsi merasa perlu untuk meluruskan.

“Kami menyadari sebagai Khodimul Ummah (Pelayan Masyarakat), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak macam pikiran di tengah-tengah umat. Terkait dengan beredarnya surat edaran bersama MUI dengan DMI yang viral di medsos, kami perlu meluruskan bahwa surat resminya sudah dibuatkan tertanggal 23/6/2021,” Jelas KH.Makmun Al Ayubi, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta.

BacaJuga:

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Kantah BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta

Selanjutnya, DMI dan MUI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk bersama-sama pemerintah mengajak kepada masyarakat DKI Jakarta agar tidak meremehkan Covid-19, bagaimanapun korbannya makin meningkat, karenanya MUI dan DMI terus menghimbau agar tetap mengetatkan prokes.

“Untuk yang berada di zona merah ibadahnya di rumah saja. Penetapan zona adalah domainnya pemerintah, dan kami berharap agar dipatuhi,” Jelasnya.

Adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
berbasis Mikro (PPKM Mikro) di DKI Jakarta serta mengacu keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selanjutnya dengan pertimbangan diatas dan melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di DKI
Jakarta akhir-akhir ini yang mengalami lonjakan drastis, maka kami mengajak perlu adanya tindakan
menyeluruh untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing, dengan cara perketat prokes.

“Masyarakat agar jangan menyepelekan kondisi pandemi Covid-19, untuk pelaksanaan ibadah di masjid dan mushola, yang berada di zona merah supaya ibadah di rumah masing-masing. Yang menentukan zona merah, hijau dan orange itu domainnya pemerintah yang menentukan. Intinya DMI dan MUI terus seiring sejalan dalam melayani umat,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta bahwa terkait dengan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi covid-19, Surat Edara baru dikeluarkan pada tgl 23/6/2021, yang lalu.

“Hari ini Jumat 26/6/2021 DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah di masa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi,” Jelas KH.Munahar Muchtar.

Seruan yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini adalah :

Pertama, masyarakat yang berada di zona merah dalam pelaksanaan ibadahnya di rumah saja.

Kedua, masyarakat yang berada di wilayah selain zona merah pelaksanaan ibadah di masjid dan mushola agar menetapi prokes ketat, dengan cukup 50 persen kapasitas masjid dan mushola membawa sajadah pribadi, masker dan jaga jarak.

“Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MUI Pusat fatwa no.14 tahun 2020, mengingat covid di DKI Jakarta yang semakin dahsyat, kami atas nama MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” jelas KH.Munahar Muchtar.

Dengan terbitnya berita ini maka selesai sudah polemik surat edaran bersama MUI dengan DMI, ujarnya. (ibs)

Tags: covid-19DMIMUIProvinsi DKI Jakarta
Berita Sebelumnya

Sabtu Besok, Polri Gelar Vaksinasi Massal dengan Target 1 Juta Orang

Berita Berikutnya

Mau Tahu Wisata dan Budaya di Jakarta??? | #Ngaco bareng Abang None Jakbar 2020, Danang – Kintan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.41
Megapolitan

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 22 Desember 2025 - 21:02
bpn
Megapolitan

Kantah BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta

Senin, 22 Desember 2025 - 18:38
sampah
Megapolitan

Klaim 116 Ton Sampah Terangkut, Pasar Cimanggis Nyatanya Masih Dikepung Limbah

Senin, 22 Desember 2025 - 18:28
bpn
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27
ujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Senin, 22 Desember 2025 - 08:39
Berita Berikutnya
Mau Tahu Wisata dan Budaya di Jakarta??? | #Ngaco bareng Abang None Jakbar 2020, Danang – Kintan

Mau Tahu Wisata dan Budaya di Jakarta??? | #Ngaco bareng Abang None Jakbar 2020, Danang - Kintan

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.