• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

DPRD Banten Sayangkan Website Perpanjangan PPDB SMAN Belum Bisa Diakses

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 - 22:40
in Nusantara
Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar. Foto: Antara

Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nizar menyayangkan website pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) belum bisa diakses.

“Infotmasinya sekolah-sekolah ada yang berani dan masih enggan karena mereka mendapatkan berita dari media saja, belum dari dinas terkait. Artinya belum mendapat perintah dari panitia pelaksana PPDB,” katanya saat menghubungi, Jumat (25/6/2021).

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Ia mengatakan, panitia pelaksana PPDB belum membuat surat edaran perpanjangan waktu ke seluruh sekolah. Sehingga, sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran.

“Butir-butir yang disepakati kemarin, harusnya bisa dijalankan hari ini. Artinya kami melihat Dindik menunggu signal pimpinan tertinggi. Karena surat edaran itu belum dikeluarkan yang menjadi keputusan bersama itu belum dituangkan di surat edaran, harus disebarkan ke seluruh sekolah agar jadi acuan begitu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai petunjuk teknis (Juknis) PPDB di Banten tidak memiliki strategi exsit. Di tambah, keptusuan itu hanya ada pada level Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbid) Banten, bukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pemerintah ini kebijakannya harus tertulis, semua aturan dan mekanisme harus tertulis. Makanya butir kesepakatan dibuat tertulis agar menjadi acuan baru. Kenapa ini dilakukan karena di juknis tidak tertulis secara rigit. Dasar perubahan rakor Komisi V dan Dindik,” jelasnya.

Nizar mengaku akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPDB. Karena tiap tahun selalu mengalami kendala. Padahal menurur dia, dari segi kebijakan sudah bagus, namun teknisnya yang berantakan.

“Evaluasi terus kita sampaikan, tapi cenderung tidak terkoreksi dengan baik. Sehingga masalah yang terjadi selalu berulang. Dindik terlalu fokus kebijakan zonasi dan tuga jalur lainnya. Mereka dengan urusan teknis agak lalai, tidak matang. Teknisnya itu perangkat online yang harus disipakan. Kebijakan bagus tapi teknisnya berantakan,” tutupnya. (son)

Tags: DPRD BantenPPDBwabsite

Berita Terkait.

paulus
Nusantara

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.