• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

HRS Ungkap Alasan Ajukan Banding Setelah Divonis Empat Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:19
in Headline
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Antara/Yogi Rachman/aa

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Antara/Yogi Rachman/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding, setelah mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara itu, HRS Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Ada beberapa hal yang tidak terimanya. Pertama, jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi forensikā€Ž di pengadilan tersebut. Kedua, majelis hakim tak lagi menggunakan akses otentik di dalam memasukkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Selain dua alasan atas keputusan banding yang akan diajukannya, rupanya masih banyak hal lain yang mendasarinya untuk banding.

“Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja,” ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara bagi HRS dalam perkara tersebut.

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” kata Hakim Ketua Khadwanto. (dan)

Tags: Habib Rizieq Shihabhrsrs ummi bogor
Berita Sebelumnya

Cristiano Ronaldo Pimpin Top Skor Euro 2020

Berita Berikutnya

Targetkan 35.000 Vaksinasi Per Hari, Bupati Tangerang Minta Tambahan Jatah Vaksin

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
Targetkan 35.000 Vaksinasi Per Hari, Bupati Tangerang Minta Tambahan Jatah Vaksin

Targetkan 35.000 Vaksinasi Per Hari, Bupati Tangerang Minta Tambahan Jatah Vaksin

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.