• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

HRS Ungkap Alasan Ajukan Banding Setelah Divonis Empat Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:19
in Headline
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Antara/Yogi Rachman/aa

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Antara/Yogi Rachman/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding, setelah mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara itu, HRS Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Ada beberapa hal yang tidak terimanya. Pertama, jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi forensikā€Ž di pengadilan tersebut. Kedua, majelis hakim tak lagi menggunakan akses otentik di dalam memasukkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Selain dua alasan atas keputusan banding yang akan diajukannya, rupanya masih banyak hal lain yang mendasarinya untuk banding.

“Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja,” ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara bagi HRS dalam perkara tersebut.

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” kata Hakim Ketua Khadwanto. (dan)

Tags: Habib Rizieq Shihabhrsrs ummi bogor

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.