• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

HRS Ungkap Alasan Ajukan Banding Setelah Divonis Empat Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:19
in Headline
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Antara/Yogi Rachman/aa

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Antara/Yogi Rachman/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding, setelah mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara itu, HRS Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga:

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

3 Personel TNI Gugur di Lebanon, Setara Institute: PBB Harus Sanksi Tegas Israel

Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Ada beberapa hal yang tidak terimanya. Pertama, jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi forensikā€Ž di pengadilan tersebut. Kedua, majelis hakim tak lagi menggunakan akses otentik di dalam memasukkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Selain dua alasan atas keputusan banding yang akan diajukannya, rupanya masih banyak hal lain yang mendasarinya untuk banding.

“Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja,” ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara bagi HRS dalam perkara tersebut.

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” kata Hakim Ketua Khadwanto. (dan)

Tags: Habib Rizieq Shihabhrsrs ummi bogor

Berita Terkait.

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

Kamis, 2 April 2026 - 00:47
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Headline

3 Personel TNI Gugur di Lebanon, Setara Institute: PBB Harus Sanksi Tegas Israel

Rabu, 1 April 2026 - 23:06
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Headline

Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Rabu, 1 April 2026 - 20:03
unifil
Headline

PBB Selidiki Tewasnya 3 Prajurit TNI dalam 2 Insiden di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 10:12
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Rabu, 1 April 2026 - 04:25
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional
Headline

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 03:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.