• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman: Tak Patuh Rekomendasi Langgar Hukum dan Sumpah Jabatan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:31
in Nasional
ombudsman

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengingat bahwa rekomendasi yang dibuat oleh lembaganya merupakan produk hukum.

“Secara esensi sesungguhnya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi (Ombudsman, Red) itu punya nilai yang sama dengan melanggar hukum, melanggar sumpah jabatan sebagai pegawai negeri, sebagai ASN (aparatur sipil negara, Red),” kata Mokh Najih saat membuka sesi diskusi di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

BacaJuga:

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua Ombudsman RI menyampaikan pernyataan itu saat pihaknya menggelar diskusi terkait aduan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa yang kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait hasil pemeriksaan aduan itu, Ombudsman RI sejak tahun lalu telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 0001/2020 bahwa kantor pertanahan di lima daerah Provinsi D.I. Yogyakarta harus menindaklanjuti penerbitan SHM para pelapor karena mereka telah memenuhi seluruh syarat yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Ombudsman dalam rekomendasinya juga meminta kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Yogyakarta dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi.

Pelaksana rekomendasi itu merupakan kantor pertanahan di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

Walaupun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui suratnya ke Ombudsman RI pada 21 Desember 2020 menyatakan pihaknya belum dapat melaksanakan rekomendasi itu karena masih berlakunya Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K/898/I/A/1975.

Instruksi tersebut, yang diteken 46 tahun lalu, mengatur bahwa WNI keturunan non-pribumi dan WNI non-pribumi belum dapat memiliki tanah dengan status hak milik.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menyarankan para pelapor agar menyertakan surat persetujuan kepemilikan tanah dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Terkait usulan itu, Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi menerangkan tanah yang menjadi sumber persoalan adalah tanah biasa dan bukan milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat/Sultan Ground.

Dengan demikian, penolakan pendaftaran peralihan hak kepemilikan tanah seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, salah satunya Pasal 45 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia juga menegaskan Instruksi Wakil Kepala Daerah yang diteken pada 1975 itu bukan bagian dari ketentuan perundang-undangan.

Dalam acara diskusi yang sama, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Sugeng Purnomo berpendapat Ombudsman telah maksimal menunaikan tugasnya terkait masalah kepemilikan tanah di Yogyakarta.

“Kalau rekomendasi tidak dilakukan apa yang bisa diperbuat? Paling tidak kita bicara sanksi administrasi. Sanksi itu bukan kewenangan Ombudsman, tetapi atasan dari pejabat yang mestinya melaksanakan rekomendasi,” kata Sugeng dilansir dari Antara.

Menurut dia, polemik itu bersumber pada Instruksi Wakil Kepala Daerah No. K/898/I/A/1975. Ketentuan itu jadi pedoman bagi kantor pertanahan di Yogyakarta menolak penerbitan sertifikat hak milik tanah untuk warga keturunan Tionghoa.

Sikap kantor pertanahan yang berpedoman terhadap instruksi itu dapat dibenarkan, karena Yogyakarta merupakan provinsi yang menyandang status daerah istimewa, terang Sugeng saat diskusi. (gin)

Tags: langgar hukumombudsmansumpah jabatan
Berita Sebelumnya

Dasamuka Jawa

Berita Berikutnya

Praktisi Hukum: Banyak Honorer Tak Lolos ASN, Bukan Hanya Pegawai KPK

Berita Terkait.

umar
Nasional

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:14
1000439075
Nasional

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:49
1000383154
Nasional

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:34
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.34.16
Nasional

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07
MG_20251013_194537
Nasional

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:17
1000438761
Nasional

Kebakaran Hong Kong: 9 PMI Meninggal, 42 Orang Masih dalam Pencarian

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:51
Berita Berikutnya
Korupsi di Koltim

Praktisi Hukum: Banyak Honorer Tak Lolos ASN, Bukan Hanya Pegawai KPK

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.