• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tiga Kafe di Kota Bogor Kembali Diberikan Sanksi Denda akibat Melanggar Prokes

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 20 Juni 2021 - 17:30
in Megapolitan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang dipimpin ketua Satgas, Bima Arya, menyidak cafe dan restoran di Kota Bogor dan menemukan pengunjung yang sedang minim menuman beralkhol. Foto: Antara/Ho/Pemkot Bogor

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang dipimpin ketua Satgas, Bima Arya, menyidak cafe dan restoran di Kota Bogor dan menemukan pengunjung yang sedang minim menuman beralkhol. Foto: Antara/Ho/Pemkot Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memberikan sanksi administratif berupa denda kepada kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dan jam operasional.

Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Ahad (20/6) mengatakan, dari tiga kafe dan restoran yang diberikan sanksi administratif denda, yakni dua kafe dan restoran, di Jalan Bangbarung dan di Jalan Pandu Raya, melanggar aturan protokol kesehatan karena jumlah pengunjungnya melampaui kapasitas maksimal, yakni 50 persen.

BacaJuga:

Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Hari Ini

DKI Jakarta Bagikan 146 Kartu Layanan Gratis kepada Penyandang Disabilitas

Ratusan Ojol Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Jaktim

Kemudian, sebuah kafe dan pertunjukan musik langsung di Jalan Raya Pajajaran diberikan sanksi administratif karena melanggar jam operasional yang melampaui pukul 21:00 WIB.

Di lokasi kafe dan pertunjukan musik tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian memberikan sanksi denda Rp3 juta dan menutup operasional sementara.

Pemberian sanksi administratif berupa denda berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor No.107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor

Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menegaskan satgas akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam waktu tiga hari, pada Kamis hingga Sabtu (17-19/6), ada sebanyak 593 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

“Kasus Covid-19 di Kota Bogor melonjak lagi. Situasinya mulai gawat,” katanya, demikian dikutip dari Antara.

Satgas Penanangan Covid-19 Kota Bogor, kata dia, terus memberikan peringatan kepada seluruh warga Kota Bogor, untuk sama-sama melakukan pencegahan Covid-19.

“Tempat usaha agar mematuhui kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional maksimal pukul 21:00 WIB,” katanya. (arm)

Tags: covid-19kafekota bogorProkes
Berita Sebelumnya

Preview Euro 2020: Swiss vs Turki

Berita Berikutnya

Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 13.737 Orang

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Hari Ini

Senin, 1 Desember 2025 - 07:51
IMG_20251130_122502
Megapolitan

DKI Jakarta Bagikan 146 Kartu Layanan Gratis kepada Penyandang Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 20:25
InShot_20251130_144805908
Megapolitan

Ratusan Ojol Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Jaktim

Minggu, 30 November 2025 - 19:33
ikm
Megapolitan

IKM Tangsel Tegaskan Fokus pada Dua Sektor Penting dalam Kepengurusan Baru

Minggu, 30 November 2025 - 17:07
amki
Megapolitan

Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jakarta Lantik Pengurus Baru

Minggu, 30 November 2025 - 14:14
hujan
Megapolitan

Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini, Simak yuk Prakiraan BMKG

Minggu, 30 November 2025 - 10:15
Berita Berikutnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 13.737 Orang

Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 13.737 Orang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.