• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kehadiran Permenperin 03/2021 Benahi Tata Kelola Pengolahan Gula

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 14:38
in Ekonomi
indoposco

Petani tebu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 sudah tepat. Dan sebagai instrument bagi masyarakat dan penegak hukum dalam pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur Sunardi Edy Sukamto dalam keterangan, Jumat (18/6/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Dampingi Pelaku Usaha, Dorong Kelancaran Perdagangan dan Industri

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

PLN Indonesia Power Perkuat Edukasi Energi Bersih dan Ekosistem Waduk lewat Program Kelana

Ia mengatakan, pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Demikian pula pemerintah memberikan ijin tugas pemenuhan kebutuhan gula Rafinasi dari bahan baku import raw sugar (hula mentah) kepada 11 pabrik Rafinasi yang sudah ada dengan pembatasan. “Itu semua sudah melalui kajian dan hitungan yang memadai,” ucapnya.

Maka, dikatakan dia, apabila ada DPRD seperti Jawa Timur beranggapan bahwa lahirnya Permenperin 03/2021 menyebabkan ongkos produksi perusahan atau industri makanan minuman (mamin) di Jatim jadi membengkak adalah itu adalah argumen tanpa dasar.

“Pemerintah sudah memperhitungkan itu, penugasan meliputi tanggungjawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional. Pemerintah bisa bikin aturan BBM satu harga. Kenapa ini tidak bisa,” imbuhnya.

Menurutnya, klaim bahwa 20 persen penyediaan lahan untuk penanaman tebu secara bertahap selama 5 tahun sampai pada akhirnya cukup memenuhi kapasitasnya pada tahun ke 5, artinya tahun ke 6 sudah tidak dapat komisioning raw sugar juga kurang masuk akal.

“Lhaa kalau 20 persen tebunya terus sisanya masih dari impor raw sugar dan atau ambil tebu daerah lainnya kan tidak benar. Apa iya dengan 20 persen nanam tebu pabrik bisa untung? Pertanyaannya, terus bahan baku yang 80 persen dari mana,” tegasnya.

Edy menambahkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrument atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Parahnya lagi, menurut dia, pengaturan izin soal pabrik gula kurang memadai. “Bayangkan satu pabrik lahir 2 macam gula ada Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) apalagi dengan GKP dapat penugasan bahan baku raw sugar import, ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021 persoalan itu mulai dibenahi,” terangnya. (nas)

Tags: APTRIkemenperinPermenperin 03/2021tata kelola gula

Berita Terkait.

bc4
Ekonomi

Bea Cukai Dampingi Pelaku Usaha, Dorong Kelancaran Perdagangan dan Industri

Senin, 7 September 2026 - 19:29
maman
Ekonomi

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

Senin, 7 September 2026 - 19:19
plastik
Ekonomi

PLN Indonesia Power Perkuat Edukasi Energi Bersih dan Ekosistem Waduk lewat Program Kelana

Senin, 7 September 2026 - 19:06
Ideafest 2026
Ekonomi

IdeaFest 2026, Pertamina Kenalkan Potensi Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat

Senin, 7 September 2026 - 14:06
Rumput Laut Sulsel Jadi Bahan Baku Alternatif Plastik, Uluu Perkuat Ekosistem di Indonesia
Ekonomi

Rumput Laut Sulsel Jadi Bahan Baku Alternatif Plastik, Uluu Perkuat Ekosistem di Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:48
Arya Dwi Paramita
Ekonomi

Pertamina Ungkap Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 7 September 2026 - 13:28

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.