• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kehadiran Permenperin 03/2021 Benahi Tata Kelola Pengolahan Gula

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 14:38
in Ekonomi
indoposco

Petani tebu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 sudah tepat. Dan sebagai instrument bagi masyarakat dan penegak hukum dalam pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur Sunardi Edy Sukamto dalam keterangan, Jumat (18/6/2021).

BacaJuga:

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu

SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal

Sumur MJ-169 Jadi Sumber Harapan Baru Produksi Minyak Nasional

Ia mengatakan, pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Demikian pula pemerintah memberikan ijin tugas pemenuhan kebutuhan gula Rafinasi dari bahan baku import raw sugar (hula mentah) kepada 11 pabrik Rafinasi yang sudah ada dengan pembatasan. “Itu semua sudah melalui kajian dan hitungan yang memadai,” ucapnya.

Maka, dikatakan dia, apabila ada DPRD seperti Jawa Timur beranggapan bahwa lahirnya Permenperin 03/2021 menyebabkan ongkos produksi perusahan atau industri makanan minuman (mamin) di Jatim jadi membengkak adalah itu adalah argumen tanpa dasar.

“Pemerintah sudah memperhitungkan itu, penugasan meliputi tanggungjawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional. Pemerintah bisa bikin aturan BBM satu harga. Kenapa ini tidak bisa,” imbuhnya.

Menurutnya, klaim bahwa 20 persen penyediaan lahan untuk penanaman tebu secara bertahap selama 5 tahun sampai pada akhirnya cukup memenuhi kapasitasnya pada tahun ke 5, artinya tahun ke 6 sudah tidak dapat komisioning raw sugar juga kurang masuk akal.

“Lhaa kalau 20 persen tebunya terus sisanya masih dari impor raw sugar dan atau ambil tebu daerah lainnya kan tidak benar. Apa iya dengan 20 persen nanam tebu pabrik bisa untung? Pertanyaannya, terus bahan baku yang 80 persen dari mana,” tegasnya.

Edy menambahkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrument atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Parahnya lagi, menurut dia, pengaturan izin soal pabrik gula kurang memadai. “Bayangkan satu pabrik lahir 2 macam gula ada Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) apalagi dengan GKP dapat penugasan bahan baku raw sugar import, ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021 persoalan itu mulai dibenahi,” terangnya. (nas)

Tags: APTRIkemenperinPermenperin 03/2021tata kelola gula

Berita Terkait.

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu
Ekonomi

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:57
SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal
Ekonomi

SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:02
sumur
Ekonomi

Sumur MJ-169 Jadi Sumber Harapan Baru Produksi Minyak Nasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:07
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

Elnusa Pertahankan Rating idAA+, Bukti Ketahanan Bisnis di Tengah Gejolak Industri Energi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

PLN NP dan Rittmeyer AG Swiss Kolaborasi, Dorong Keandalan Sistem Kelistrikan Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:06
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1815 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.