• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pansus Papua Inginkan Tambah Pasal Revisi UU Otsus

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 20:07
in Nasional
Arsip-Pimpinan lembaga kultur Papua Barat menyerahkan aspirasi masyarakat adat tentang Otsus Papua kepada ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun, di Jakarta, Rabu (262021). Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa

Arsip-Pimpinan lembaga kultur Papua Barat menyerahkan aspirasi masyarakat adat tentang Otsus Papua kepada ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun, di Jakarta, Rabu (262021). Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan sebaiknya revisi UU Otsus Papua tidak hanya terbatas pada dua pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran.

“Teman-teman tadi ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut (revisi) tidak hanya dua pasal saja,” kata Komarudin dalam rapat pansus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Dia menilai Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Menurut dia, apakah yang diinginkan Pemerintah hanya merevisi dua pasal tersebut atau bisa membuka ruang.

“Apakah hanya dua pasal (Pasal 34 dan Pasal 76) ini harga mati atau kita buka ruang,” ujarnya lagi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pada prinsipnya revisi UU Otsus harus mempercepat tujuan otsus, yaitu kesejahteraan, sehingga dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) fraksi-fraksi akan dibicarakan dalam semangat kekeluargaan.

Dalam raker tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal, yaitu Pasal 34 dan Pasal 76. Menurut dia, terkait Pasal 34 mengenai Dana Otsus akan dilanjutkan dan besarannya ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Namun perlu diatur lebih rinci terkait tata kelola dana tersebut. Lalu terkait Pasal 76 mengenai Pemekaran, memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua, seperti MRP, DPRP, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan semua stakeholder, karena memang ada permasalahan dan aspirasi untuk pemekaran di Papua,” ujarnya lagi.

Tito mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain untuk dilakukan revisi selama bertujuan untuk percepatan pembangunan di Papua.

Namun, dia menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Otsus Papua yang terkait politik dan pemerintahan jangan direvisi, karena dikhawatirkan pembahasannya berlarut-larut.

“Ini yang perlu kebijakan dari pansus agar kita dapat menyelesaikan revisi ini tepat pada waktunya sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021,” katanya lagi. (bro)

Tags: Pansus PapuaUU Otsus

Berita Terkait.

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06
Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:34
Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.