• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Reformasi Pajak Harus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 22:23
in Ekonomi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: (ANTARA)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan reformasi tata kelola perpajakan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kondisi ini merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6/2021).

BacaJuga:

PGE Perluas Pemahaman Publik tentang Panas Bumi

FWD Insurance Ajak Masyarakat Rayakan Hidup dengan Cara Unik Lewat #PlayMyWay

Kinerja Moncer Geo Dipa 2025, Rating ESG Naik dan Proyek Strategis Berjalan

Ia mengatakan saat ini memang diperlukan pemahaman yang utuh dari masyarakat terkait upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di tanah air.

Terkait hal ini, ia berharap agar para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan. “Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, diharapkan potensi gejolak di masyarakat yang tidak perlu bisa ditekan,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut.

Narasumber lain, Pendiri dan Ekonom senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini menilai jika ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.

Ia mengatakan upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya tersebut belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak dalam negeri.

“Apakah ada permasalahan pada pengumpulan pajak dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi dulu,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo mengatakan upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi yang terjadi di tanah air. Menurut dia, pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.

“Sehingga dengan berbagai upaya, pemerintah berusaha agar negara mampu menahan ekonomi nasional tidak jatuh terlalu dalam, minimal bisa tetap ‘survive’ (bertahan), karena jika ekonomi tidak berjalan dengan baik akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat,” katanya.

Peneliti dari The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan untuk melakukan reformasi sistem perpajakan pemerintah harus menjabarkan dulu arah dan kerangka kerja perpajakan ke depan agar jelas langkah yang harus dilakukan.

“Langkah reformasi sistem perpajakan harus dilakukan atas dasar keadilan sosial dan penyederhanaan sistem perpajakan. Yang terpenting dalam upaya reformasi sistem perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang akan diterapkan. Tanpa kepercayaan masyarakat, kebijakan tersebut akan sulit memenuhi target yang ditetapkan,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan saat ini RUU KUP belum secara resmi dibahas oleh pihak legislatif. “Pembahasan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap komoditas sembako dan pendidikan tidak tepat waktu,” katanya.

Bahkan ia memastikan akan melakukan penolakan jika benar kebijakan tersebut diberlakukan. Ia menilai daripada mengeluarkan kebijakan terkait pengenaan pajak terhadap sembako dan pendidikan, lebih baik pemerintah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan reformasi tata kelola perpajakan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (wib)

Tags: Lestari MoerdijatWakil Kereformasi pajakWakil Ketua MPR RI
Berita Sebelumnya

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

Berita Berikutnya

Wilayah Selatan Pulau Seram Rawan Tsunami

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 19.47.05
Ekonomi

PGE Perluas Pemahaman Publik tentang Panas Bumi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:16
fwd
Ekonomi

FWD Insurance Ajak Masyarakat Rayakan Hidup dengan Cara Unik Lewat #PlayMyWay

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:33
dipa
Ekonomi

Kinerja Moncer Geo Dipa 2025, Rating ESG Naik dan Proyek Strategis Berjalan

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:03
purbaya
Ekonomi

Menkeu: Dana Bencana Sumatera Aman, APBN 2026 Siapkan Rp 60 T

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:12
bagus
Ekonomi

Holding UMKM Expo 2025, Jalan Baru Usaha Mikro Indonesia Menembus Pasar Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01
brii
Ekonomi

Bermula dari 10 Meter Kain, Kini UMKN Batik Binaan BRI Ini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
Wilayah Selatan Pulau Seram Rawan Tsunami

Wilayah Selatan Pulau Seram Rawan Tsunami

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.