• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Pejabat Dinkes Banten yang Dipecat Bisa Gugat Pemprov ke PTUN

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:36
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Drama pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten berujung tragis. Sebab, empat di antaranya dilakukan pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka dinilai telah melanggar etika jabatan karena memprovokasi 16 mantan pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten untuk melepaskan tugasnya. Hal itu pun disambut oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan menonjobkan 16 PNS dan memecat emapt PNS.

BacaJuga:

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Untuk mengembalikan status PNS-nya, empat mantan pejabat Dinkes Banten itu bisa melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, jika langkah pemecatan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Ya bisa dong, negara ini mengatur siapapun itu punya hak membela dirinya dan untuk mencari keadilan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Lia Riestadewi saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Lia menerangkan, syarat bahan materi yang disengketakan adalah Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan dari Gubernur Banten. Sehingga, penilaian akhir ketepatan keputusan pemecatan ada di pengadilan.

“Dia (4 PNS yang dipecat) bisa melakukan upaya hukum dengan cara SK pemecatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau dia menganggap pemecatan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.

Menurutnya, syarat pengajuan gugatan sama seperti biasanya. Namuna, objek utama yang harus dipersiapkan SK dari pemecatan. Karena penilaian dan pertimbangan hasil akhir bisa dilihat dari alasan pemecatan yang dilakukan Gubernur Banten.

“Sama kalau sayarat mengajukan gugatan. Yang penting objeknya SK yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat. Yang repot kalau SK-nya belum megang atau nggak ada,” jelasnya. (son)

Tags: 20 Pejabat Dinkes BantenDinkes BantenPejabat Dinkes BantenPemprov BantenPTUN

Berita Terkait.

Kerusakan
Nusantara

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36
Karhutla
Nusantara

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:17
Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23
Kerusakan
Nusantara

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40
Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:49
Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.