• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Pejabat Dinkes Banten yang Dipecat Bisa Gugat Pemprov ke PTUN

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:36
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Drama pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten berujung tragis. Sebab, empat di antaranya dilakukan pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka dinilai telah melanggar etika jabatan karena memprovokasi 16 mantan pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten untuk melepaskan tugasnya. Hal itu pun disambut oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan menonjobkan 16 PNS dan memecat emapt PNS.

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Untuk mengembalikan status PNS-nya, empat mantan pejabat Dinkes Banten itu bisa melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, jika langkah pemecatan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Ya bisa dong, negara ini mengatur siapapun itu punya hak membela dirinya dan untuk mencari keadilan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Lia Riestadewi saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Lia menerangkan, syarat bahan materi yang disengketakan adalah Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan dari Gubernur Banten. Sehingga, penilaian akhir ketepatan keputusan pemecatan ada di pengadilan.

“Dia (4 PNS yang dipecat) bisa melakukan upaya hukum dengan cara SK pemecatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau dia menganggap pemecatan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.

Menurutnya, syarat pengajuan gugatan sama seperti biasanya. Namuna, objek utama yang harus dipersiapkan SK dari pemecatan. Karena penilaian dan pertimbangan hasil akhir bisa dilihat dari alasan pemecatan yang dilakukan Gubernur Banten.

“Sama kalau sayarat mengajukan gugatan. Yang penting objeknya SK yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat. Yang repot kalau SK-nya belum megang atau nggak ada,” jelasnya. (son)

Tags: 20 Pejabat Dinkes BantenDinkes BantenPejabat Dinkes BantenPemprov BantenPTUN

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.