• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Buka PPDB SD Jalur Afirmasi Anak Tidak Mampu

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 18:19
in Megapolitan
Ilustrasi - Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Ist

Ilustrasi - Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk jalur afirmasi anak tidak mampu, di Kota Tangerang, mulai dibuka Senin (14/6/2021).

Selain itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang juga membuka jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan jalur afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

BacaJuga:

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

“Jalur PPDB jenjang SD di Kota Tangerang dibukanya Senin tanggal 14 Juni 2021,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati, Senin (14/6/2021).

Ia mengatakan untuk ABK, ada 53 SD yang sudah ditetapkan sebagai sekolah insklusi, di tiap kecamatan ada.

Ia menyatakan, jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD dapat selengkapnya dilihat di situs https://ppdb.tangerangkota.go.id.

Berikut jadwal lengkap tahap I PPDB jenjang SD di Kota Tangerang:

Pendaftaran
• 14 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu
• 14 Juni 2021: Jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid
• 14-15 Juni 2021: Jalur afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
• 17-18 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah
• 21 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang

Helmiati menjelaskan khusus pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid dan jalur ABK dilakukan secara luring atau langsung mendatangi sekolah tujuan.

Sedangkan, jalur lainnya, para orang tua atau wali murid mendaftar secara daring (online).

Pengumuman
• 15 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu, jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan jalur afirmasi ABK.
• 18 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah.
• 21 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang.

Daftar ulang
• 16 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu, jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan jalur afirmasi ABK.
• 19 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah.
• 23 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang.

Daftar ulang masing-masing jalur dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut jadwal tahap II PPDB jenjang SD:
• 24-24 Juni 2021: Pendaftaran.
• 25 Juni 2021: Pengumuman.
• 26 Juni 2021: Daftar ulang.

Jadwal tahap II PPDB tersebut dibuka hanya untuk jalur zonasi zona wilayah.

Tahap itu dibuka bila dari hasil seleksi tahap I ada kursi kosong yang tidak diisi/tidak daftar ulang oleh calon peserta didik yang diterima atau dinyatakan lolos seleksi.

Berikut persyaratan umum bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jalur SD:
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog.
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir. (dam)

Tags: Jalur AfirmasiPemkot TangerangPPDBPPDB SD

Berita Terkait.

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11
Hujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Senin, 20 April 2026 - 08:16
ancol
Megapolitan

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Senin, 20 April 2026 - 07:07
Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.