• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi Lahan, KPK Tahan Dirut PT AP

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 20:25
in Headline
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Antara/Aprillio Akbar/hp.

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Antara/Aprillio Akbar/hp.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Tommy akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK pun menetapkan lagi 1 orang tersangka, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021.

“Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” ujar Lili.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau pun bank tanah.

Pada 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ, akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta dan disepakati ada pembelian tanah di Munjul.

“Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta per meter, sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar,” kata Lili.

Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lalu menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar

“Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar,” kata Lili pula.

Maka pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

Kemudian dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

“Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah, dan tim penyidik akan terus melakukan pendalaman,” ujar Lili.

Hingga saat ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy, dan masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka “asset recovery” hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: Adonara PropertindoDirut PT APKorupsi LahanKPK

Berita Terkait.

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45
Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 
Headline

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:42
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Headline

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:12
54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit
Headline

54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:11
54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah
Headline

54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:00
Evakuasi
Headline

Earthquake Death Toll in East Nusa Tenggara Rises to 14 as Thousands Evacuate

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3775 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.