• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

JPU: Pledoi Rizieq hanya Cari Panggung

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 21:21
in Headline
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/wsj

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai isi pledoi Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

Dalam replik yang dibacakan, JPU menyinggung tentang pertemuan Rizieq Shihab dengan sejumlah tokoh seperti eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

BacaJuga:

Mudik Lebaran : Diduga Mengantuk, Dua Orang Tewas di Tol Batang–Semarang

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

“Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Jaksa mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (bro)

Tags: Habib Rizieq ShihabPledoi Rizieqrizieq-shihabRS UMMI

Berita Terkait.

laka
Headline

Mudik Lebaran : Diduga Mengantuk, Dua Orang Tewas di Tol Batang–Semarang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:43
Munafrizal-Manan
Headline

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:31
INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan
Headline

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:16
Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.