• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tindak Pengendara Motor dengan Knalpot Bising

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 13 Juni 2021 - 08:56
in Megapolitan
indoposco

Petugas Satlantas Polres Jakarta Pusat menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot bising di Jakarta, Minggu (13/6/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising melalui razia di jalan raya.

“Polri melakukan penindakan terhadap para pengguna jalan yang masih nekat menggunakan knalpot bising,” demikian keterangan @TMCPoldaMetroJaya seperti dikutip Antara, Minggu (13/6/2021).

BacaJuga:

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Jelang Nyepi dan Lebaran, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Layanan di Bandara Soetta

Di Jakarta Selatan, razia lalu lintas diadakan di Jalan Antasari dengan menyasar knalpot bising dan pelanggaran lalu lintas lain di antaranya pengendara tanpa helm dan tanpa dilengkapi dokumen sah kendaraan.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat memekakkan telinga,” imbuh @TMCPoldaMetroJaya.

Tak hanya di Jakarta Selatan, Satlantas Polres Jakarta Pusat juga melakukan razia knalpot bising. Polisi memberikan penindakan dari teguran hingga melayangkan tilang kepada pengendara sepeda motor yang knalpotnya sengaja dimodifikasi sehingga memiliki suara yang bising.

Razia lalu lintas dengan sasaran knalpot bising dan pelanggaran lainnya dipusatkan di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur terkait kebisingan suara sebagai salah satu indikator laik jalan kendaraan bermotor.

Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan apabila pengendara motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi knalpot laik jalan, dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sedangkan untuk ambang batas kebisingan untuk sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB. (wib)

Tags: Knalpot BisingPolres JakselPolritilang

Berita Terkait.

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan
Megapolitan

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45
Peninjauan
Megapolitan

Jelang Nyepi dan Lebaran, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Layanan di Bandara Soetta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15
terminal
Megapolitan

Arus Mudik Lebaran 2026: 7.741 Pemudik Telah Bertolak dari Terminal Kalideres

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02
tpk
Megapolitan

500 Pemudik Diberangkatkan, IPC TPK Hadirkan Perjalanan Lebaran yang Lebih Nyaman

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:01
lutfi
Megapolitan

Andilan Kebo Lebaran: Ulama, Jawara dan Pemerintah untuk Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1528 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.