• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Miris! Perempuan Dikambinghitamkan pada Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 18:43
in Nasional
Ilustrasi. Foto: (ANTARA)

Ilustrasi. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelecehan seksual kepada perempuan kian marak. Baik dilakukan di ruang publik maupun di media soaial (medsos). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap perempuan meningkat.

“Yang dilaporkan ke Komnas Perempuan jumlah kasusnya meningkat. Dari tahun 2019 hingga 2020,” ujar Siti Aminah melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Menurut dia, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan 2019 sebanyak 520 kasus. Dan tahun 2020 meningkat menjadi 979 kasus.

“Kasus pelecehan ini berupa fisik dan non fisik,” bebernya.

Lebih jauh Siti menjelaskan, kasus pelecehan seksual fisik dari sudut kaca mata hukum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan sangkaan perbuatan pencabulan atau tindak pelanggaran kesusilaan.

“Pelecehan non fisik seperti mengintip dan berkomentar seksis belum ada aturannya,” katanya.

Ia menegaskan, pelecehan seksual merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Menempatkan perempuan sebagai obyek seksual.

Di dalam masyarakat, lanjut dia, perempuan sebagai simbol moralitas. Sehingga pada posisi korban kekerasaan seksual justru simbol-simbol ini melemahkan. Karena, korban akan dilihat latar belakang, perilaku hingga cara berpakaian.

“Pada kasus kekerasan seksual, menyebabkan perempuan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Ini menyebabkan korban kekerasan seksual sulit bersuara,” terangnya.

“Kami sangat mengapresiasi korban yang mau bersuara. Karena, saat korban bersuara, mereka dipersalahkan,” imbuhnya. (nas)

Tags: kekerasan seksualperempuan

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.