• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal Perzinaan untuk Lindungi Perempuan

Redaksi by Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 04:31
in Nasional
indoposco

Ilustrasi RUU KUHP. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan perluasan pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan upaya melindungi kaum perempuan.

“Aturan itu merupakan upaya untuk melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Hal ini mengingat yang paling banyak sebagai korban adalah perempuan,” kata Suparji seperti dikutip Antara, Rabu (9/6/2021).

Meskipun dalam pandangan umum hubungan itu merupakan hal pribadi yang dilakukan suka sama suka, menurut Suparji, beban berat berada pada pihak perempuan. Selain itu, perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP merupakan sebuah upaya yang merumuskan sebuah rancangan undang-undang yang sesuai dengan keindonesiaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan, dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman,” kata Suparji.

Draft RUU KUHP mengatur pasal perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri di luar hubungan pernikahan alias “kumpul kebo” dalam Pasal 417 dan Pasal 418. “Masalahnya nantinya adalah saat implementasi, dimungkinkan terjadinya kriminalisasi jika ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan,” ujar Suparji.

Secara keseluruhan, Suparji melihat aturan itu merupakan hal yang wajar karena negara perlu hadir untuk melindungi kepentingan warga negara secara keseluruhan. Ia lantas menyebutkan indikator dalam melihat wajar atau tidaknya sebuah norma dalam aturan hukum, yakni ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, asas hukum yang berlaku secara universal dan teori hukum modern yang dipakai di banyak negara.

“Semua agama melihat perzinaan merupakan hal yang tabu, sesuatu yang tidak boleh dilakukan,” tegas Suparji.

Draft RUU KUHP pada Pasal 417 termuat empat ayat, yakni Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II maksimal Rp10 juta.

Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa ancaman hukuman harus adanya laporan pengaduan. Adapun bunyinya: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.”

Dalam Ayat (4) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Selanjutnya, Pasal 418 mengatur terkait dengan pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp10 juta,” demikian bunyi Pasal 418 Ayat (1).

Pada Ayat (2): “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.”

Pada ayat (3): “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.”

Sementara itu, pada Ayat (5) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih menyosialisasikan RUU KUHP kepada masyarakat. Yasonna mengklaim masyarakat memberikan respons positif walaupun ada pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh Pemerintah.

“Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat,” kata Yasonna. (wib)

Tags: Pasal Perzinaanperempuanruu kuhp
Previous Post

Pemkab Kepulauan Seribu Gandeng Swasta Bangun Wisata Apung

Next Post

Lian Gouw

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
Next Post

Lian Gouw

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.