• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia-Bali Divonis 13 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 4 Juni 2021 - 01:00
in Nusantara
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021). Foto:  (ANTARA)

Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang anggota sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali yang bernama Hendra Kurniawan alias Said bin H Maskur divonis 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021).

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Putu Suyoga seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan alias Said bin H Maskur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram lebih.

Selain terdakwa, vonis yang sama juga diterima sindikat lainnya, Febri Haryadi alias Bagong, Imam Buhari, Hambali bin Achmad, Lasmanah alias Nana, masing-masing dalam berkas terpisah yaitu selama 13 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali ini, seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primer penuntut umum.

Sebelumnya pada 19 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan Hambali bin Achmad dan Febri Hariyadi alias Bagong di kamar 4 LP Karangasem, Bali. Saat itu, Hambali bin Achmad menjelaskan kepada terdakwa kalau saat ini telah bekerja sama dengan Lasmanah alias Nana dalam pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Bali.

Selanjutnya, terdakwa diminta untuk mencari alamat pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Pada waktu yang sama, terdakwa telah menerima alamat tujuan paket narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Kemudian, Lasmanah alias Nana mengatakan kepada terdakwa kalau alamat itu sudah dikirim ke Brother (DPO), lalu menunggu sabu-sabu datang dari Malaysia.

Dengan menggunakan gawai, Imam Buhari meminta temannya Thio Firmansyah untuk mengambil paket sabu-sabu sesuai dengan alamat yang diminta dan paket melalui Fedex.

Pada 26 Agustus 2019 di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Aldo Putra Kurniawan menerima paket sabu-sabu dari Fedex, namun saat akan diserahkan ke terdakwa, Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap mereka. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 177 gram. (wib)

Tags: sindikat narkotikavonis 13 tahun

Berita Terkait.

Kerusakan
Nusantara

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36
Karhutla
Nusantara

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:17
Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23
Kerusakan
Nusantara

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40
Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:49
Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.