• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PPKM Mikro Diperpanjang, Perjalanan Lintas Provinsi Tanpa Surat Bebas Covid-19 Wajib Dikarantina 5 Hari 

Redaksi by Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 22:25
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung sejak  tanggal 1 hingga 14 Juni 2021. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 12 tahun 2021.

Dalam Ingub itu menyebutkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga). Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online dan luring (offline) atau tatap muka.

Tetapi untuk perguruan tinggi, dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati atau Wali Kota, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan di tempat sebesar 50 persen. Sementara untuk pusat perbelanjaan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan.

Kemudian, Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten, kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka harus dilakukan karantina selama 5 hari di  posko desa atau kelurahan. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. (son)

Tags: Pemprov BantenPPKM Mikro
Previous Post

DPRD Pertanyakan Sistem Seleksi Pengisian Jabatan di Dinkes Banten yang Dilaksanakan 5 Hari

Next Post

Peras PSK, Oknum Polisi Bali Divonis 2,5 Tahun

Related Posts

soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
duka-semarang
Nusantara

Pemkot dan Warga Berduka Atas Wafatnya Suami Wali Kota Semarang

Senin, 10 November 2025 - 07:47
Next Post
Peras PSK, Oknum Polisi Bali Divonis 2,5 Tahun

Peras PSK, Oknum Polisi Bali Divonis 2,5 Tahun

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.