• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tolak Gratifikasi, Brantas Abipraya Serahkan Bingkisan Ramadan ke Panti Asuhan

Redaksi by Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 14:16
in Nasional
indoposco

Tindak lanjut surat edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Brantas Abipraya menyerahkan seluruh bingkisan ramadan yang diterima kepada beberapa panti asuhan di Jakarta.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Brantas Abipraya (Persero) mengukuhkan komitmennya sebagai perusahaan konstruksi milik negara yang mendukung penuh pencegahan korupsi dan gratifikasi, BUMN yang tak henti membangun infrastruktur Indonesia ini menyerahkan seluruh hadiah yang dikategorikan sebagai gratifikasi dari vendor ke pegawai kepada panti asuhan yang membutuhkan di lingkungan sekitar kantor pusat Brantas Abipraya.

“Sebanyak 11 hadiah berupa barang dan makanan disampaikan kepada panti asuhan, hal ini Brantas Abipraya lakukan sebagai bukti nyata dukungan kepada program Pemerintah terhadap pencegahan korupsi,” ujar Miftakhul Anas selaku Sekretaris Perusahaan Brantas Abipraya.

Ditambahkannya, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idulfitri 2021/1442 H.

Menyikapi surat arahan KPK tersebut, Brantas Abipraya pun mengeluarkan surat edaran sebagai antisipasi, menghimbau untuk seluruh pejabatnya dilarang menerima secara langsung maupun tidak langsung hadiah atau parsel makanan dari pihak yang memiliki hubungan bisnis, hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Selain itu, pejabat Brantas Abipraya yang menerima bingkisan ramadan diharuskan untuk melaporkan kepada Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) agar disampaikan kepada KPK, dan dengan berkordinasi bersama Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) Brantas Abipraya, kesemua pemberian tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada panti asuhan. Empat panti asuhan yang menerima adalah Yayasan PYI Yatim dan Zakat di Condet, Jakarta Timur, lalu Yayasan Al-Muanah di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rumah Yatim Cawang – Jakarta Timur dan yang terakhir adalah Yayasan Nurul Hikmah di Halim, Jakarta Timur.

“Semoga bingkisan ramadan yang kami sampaikan kepada panti asuhan ini dapat menambah keceriaan mereka dan meringankan beban. Seluruh insan Abipraya menolak gratifikasi demi terciptanya Brantas Abipraya bebas korupsi dan bersih dari gratifikasi,” tutup Anas. (arm)

Tags: Brantas AbiprayaPT Brantas Abipraya
Previous Post

PPKM Mikro di 34 Provinsi, Pengamat: Penerapannya Tidak Efektif

Next Post

Penghalang Penyidikan Nurhadi Disidang

Related Posts

lari
Nasional

Dari DPR, Gema “Palestina Merdeka” Sambut Solidarity Run for Palestine 2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:01
rakor
Nasional

Kementerian UMKM Dorong Akselerasi KUR untuk Perkuat Daya Saing dan Lapangan Kerja

Jumat, 7 November 2025 - 10:20
busat
Nasional

Perkuat Fungsi Kopassus, Komisi I DPR Rumuskan 3 Catatan Strategis

Jumat, 7 November 2025 - 09:29
lalu
Nasional

Komisi X Dorong Penyiapan Kurikulum Global untuk Lulusan SMA/SMK Siap Bekerja di Luar Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 09:19
WhatsApp Image 2025-09-22 at 22.42.12
Nasional

Dinilai Terencana, Komisi III Desak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Tipikor di Medan

Jumat, 7 November 2025 - 08:54
FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
Next Post
indoposco

Penghalang Penyidikan Nurhadi Disidang

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.