• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas Efektif 1 Juni

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 15:43
in Nusantara
indoposco Bea Cukai Batam Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas Efektif 1 Juni
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Rilisnya aturan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekonomi di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, karena sudah banyak sekali insentif yang diberikan pemerintah. Aturannya akan diimplementasikan 1 Juni mendatang,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini. Pertama, yakni harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan juga peraturan kepabeanan secara umum. Seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/Inward Manifest/Outward Manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik. Kedua, terkait penambahan ketentuan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan yang telah dibuat. Salah satunya mengenai Batam Logistik Ekosistem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur. Ketiga, yakni penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas.

Seperti ketentuan mengenai Ship to Ship (STS) dan Floating Storage Unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas, juga mengatur mengenai pendayagunaan IT Inventory bagi pengusaha logistik, untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas. “Diharapkan dengan adanya aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas Bea Cukai terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dan juga mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mengakomodir kegiatan proses bisnis perlogistikan di kawasan bebas,” jelas Susila.

Ia pun mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut, “Tentunya Bea Cukai Batam selalu siap dengan segala perubahan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk kemajuan Indonesia di era industri 4.0 ini. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamKPBPB

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.