• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkawinan Korban Perkosaan, Pakar Hukum: Itu Upaya Penyelundupan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021 - 16:31
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, pemerkosaan anak di bawah umur dan pernikahan di bawah umur merupakan dua peristiwa hukum dengan sanksi yang berbeda.

“Ini (Pemerkosaan anak di bawah umum) bisa dijerat dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, dan ancaman hukumannya berat yakni 12-15 tahun,” ujar Asep Iwan Iriawan melalui gawai, Minggu (30/5/2021).

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Ia menegaskan, keinginan pelaku yang ingin menikahi korban tidak serta merta proses pidananya berhenti. Karena, perbuatan itu merupakan proses pidana yang serius.

“Ini menyangkut pertumbuhan kembang jiwa anak atau korban,” tegasnya.

Terkait masalah perkawinan, masih ujar Iwan, telah diatur oleh UU Perkawinan. Dimana usia perkawinan 19 tahun. Dan itu harus ada izin dari orangtua atau kerelaan kedua belah pihak.

“Jadi ada peraturan perundangan yang tidak bisa dikesampingkan. Penegakan hukum harus dilakukan, apabila tidak maka bisa fatal,” katanya.

Ia menilai, keinginan pelaku untuk menikahi korban hanya upaya penyelundupan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, proses pidana harus terus berjalan dan proses pernikahan jangan berjalan.

“Ini korban sudah diperkosa, masih anak, dan tidak ada kompensasi. Jadi jangan mau dibujuk dengan rayuan yang melanggar perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, AT (21) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi berniat menikahkan korban, sebagai bentuk tanggung jawab perbuatannya. Namun niat pelaku ditolak oleh orangtua korban. (nas)

Tags: Korban PerkosaanPerkawinan Korban PerkosaanUU Perlindungan Anak

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.