• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkawinan Korban Perkosaan, Pakar Hukum: Itu Upaya Penyelundupan Hukum

Redaksi by Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021 - 16:31
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, pemerkosaan anak di bawah umur dan pernikahan di bawah umur merupakan dua peristiwa hukum dengan sanksi yang berbeda.

“Ini (Pemerkosaan anak di bawah umum) bisa dijerat dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, dan ancaman hukumannya berat yakni 12-15 tahun,” ujar Asep Iwan Iriawan melalui gawai, Minggu (30/5/2021).

Ia menegaskan, keinginan pelaku yang ingin menikahi korban tidak serta merta proses pidananya berhenti. Karena, perbuatan itu merupakan proses pidana yang serius.

“Ini menyangkut pertumbuhan kembang jiwa anak atau korban,” tegasnya.

Terkait masalah perkawinan, masih ujar Iwan, telah diatur oleh UU Perkawinan. Dimana usia perkawinan 19 tahun. Dan itu harus ada izin dari orangtua atau kerelaan kedua belah pihak.

“Jadi ada peraturan perundangan yang tidak bisa dikesampingkan. Penegakan hukum harus dilakukan, apabila tidak maka bisa fatal,” katanya.

Ia menilai, keinginan pelaku untuk menikahi korban hanya upaya penyelundupan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, proses pidana harus terus berjalan dan proses pernikahan jangan berjalan.

“Ini korban sudah diperkosa, masih anak, dan tidak ada kompensasi. Jadi jangan mau dibujuk dengan rayuan yang melanggar perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, AT (21) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi berniat menikahkan korban, sebagai bentuk tanggung jawab perbuatannya. Namun niat pelaku ditolak oleh orangtua korban. (nas)

Tags: Korban PerkosaanPerkawinan Korban PerkosaanUU Perlindungan Anak
Previous Post

Rimar Idol Rilis “Waktu dan Perhatian”

Next Post

Jokowi Tunjuk Airlangga Pimpin Sherpa Track G20

Related Posts

jokowi
Nasional

FTA: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cederai Fondasi Demokrasi

Senin, 10 November 2025 - 10:16
mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
Next Post
Jokowi Tunjuk Airlangga Pimpin Sherpa Track G20

Jokowi Tunjuk Airlangga Pimpin Sherpa Track G20

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.