• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 09:59
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan menggencarkan program gempur rokok ilegal. Kali ini sinergi dilakukan oleh Bea Cukai di Semarang, Kediri, Bandung, dan Bogor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan juga untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran.

BacaJuga:

Operasi SAR Digelar, Prioritaskan Evakuasi Korban Terisolasi di Aceh hingga Sumbar

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

“DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia yang dibagikan kepada provinsi/daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%. Dalam hal ini Bea Cukai diberi kewenangan untuk memberikan penilain kinerja Pemda di bawah pengawasannya,” jelasnya.

Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi di Kecamatan Semarang Barat dan Lamper Timur secara luring di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan. Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat umum, ormas, dan perangkat desa ini, Bea Cukai Semarang menerangkan bahwa DBHCHT sudah diatur ketentuan pemanfaatannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020, sekaligus menggencarkan program gempur rokok ilegal serta memberi paparan mengenai cara mengenali rokok ilegal.

Koordinasi Untuk pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran juga dilakukan Bea Cukai Kediri yang menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri.

Di dalam rapat tersebut membahas tentang pemanfaatan dari DBHCHT yang diprioritaskan kepada tiga bidang. Prioritas pertama adalah bidang kesejahteraaan masyarakat sebanyak 50 persen. Prioritas yang kedua adalah bidang penegakan hukum sebanyak 25 persen yang meliputi program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Sedangkan prioritas ketiga adalah bidang kesehatan sebanyak 25 persen.

Selain itu, Bea Cukai Bandung juga menerima dari Pemerintah Kota Bandung guna koordinasi dan asistensi terkait perencanaan dan penganggaran alokasi DBHCHT dalam kegiatan penegakan hukum terhadap BKC ilegal. Rapat ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi masing-masing pihak dan masukan agar susunan kegiatan yang dijadwalkan dapat berjalan optimal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengunjungi Bea Cukai Bogor guna optimalisasi pemanfaatan DBHCHT. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaannya pemda dapat mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

Hatta menyampaikan, melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT dapat semakin optimal dan tepat sasaran.

“Masyarakat juga diharapkan dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan program gempur rokok ilegal,” himbau Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaiDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaudbhchtrokok ilegal
Berita Sebelumnya

Meski BRIsyariah Dimerger, Aset BRI Tetap Tumbuh Positif di Kuartal I 2021

Berita Berikutnya

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal dan Pita Cukai

Berita Terkait.

banjir
Nusantara

Operasi SAR Digelar, Prioritaskan Evakuasi Korban Terisolasi di Aceh hingga Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 09:45
fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
Berita Berikutnya
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal dan Pita Cukai

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal dan Pita Cukai

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.