• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 09:59
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan menggencarkan program gempur rokok ilegal. Kali ini sinergi dilakukan oleh Bea Cukai di Semarang, Kediri, Bandung, dan Bogor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan juga untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran.

BacaJuga:

Kakorlantas: Arus Lalu Lintas KM 57 Tol Japek Masih Terkendali di H-4 Lebaran

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

“DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia yang dibagikan kepada provinsi/daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%. Dalam hal ini Bea Cukai diberi kewenangan untuk memberikan penilain kinerja Pemda di bawah pengawasannya,” jelasnya.

Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi di Kecamatan Semarang Barat dan Lamper Timur secara luring di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan. Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat umum, ormas, dan perangkat desa ini, Bea Cukai Semarang menerangkan bahwa DBHCHT sudah diatur ketentuan pemanfaatannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020, sekaligus menggencarkan program gempur rokok ilegal serta memberi paparan mengenai cara mengenali rokok ilegal.

Koordinasi Untuk pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran juga dilakukan Bea Cukai Kediri yang menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri.

Di dalam rapat tersebut membahas tentang pemanfaatan dari DBHCHT yang diprioritaskan kepada tiga bidang. Prioritas pertama adalah bidang kesejahteraaan masyarakat sebanyak 50 persen. Prioritas yang kedua adalah bidang penegakan hukum sebanyak 25 persen yang meliputi program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Sedangkan prioritas ketiga adalah bidang kesehatan sebanyak 25 persen.

Selain itu, Bea Cukai Bandung juga menerima dari Pemerintah Kota Bandung guna koordinasi dan asistensi terkait perencanaan dan penganggaran alokasi DBHCHT dalam kegiatan penegakan hukum terhadap BKC ilegal. Rapat ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi masing-masing pihak dan masukan agar susunan kegiatan yang dijadwalkan dapat berjalan optimal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengunjungi Bea Cukai Bogor guna optimalisasi pemanfaatan DBHCHT. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaannya pemda dapat mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

Hatta menyampaikan, melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT dapat semakin optimal dan tepat sasaran.

“Masyarakat juga diharapkan dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan program gempur rokok ilegal,” himbau Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaiDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaudbhchtrokok ilegal

Berita Terkait.

mudik
Nusantara

Kakorlantas: Arus Lalu Lintas KM 57 Tol Japek Masih Terkendali di H-4 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:33
andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35
Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.