• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemkominfo Putus Akses 67 Akun Prostitusi Online Anak Lewat WeChat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Mei 2021 - 21:13
in Headline
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi mengatakan, telah melakukan penanganan terkait prostitusi online terhadap anak. Dengan melakukan solusi jangka panjang.

“Literasi digital terus kami gaungkan. Bahkan tahun ini kami terus gaungkan,” ungkap Dedy Permadi melalui gawai, Rabu (26/5/2021).

BacaJuga:

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Ia menyebut, untuk mendukung program literasi digital pihaknya memiliki target 12,5 juta orang terliterasi. Dan untuk empat tahun ke depan sampai 50 juta orang.

“Jangka pendek kami melakukan pemutusan akses. Di platform WeChat ada 67 akun yang sudah kami putus aksesnya,” ungkapnya.

Menurutnya, platform yang digunakan untuk prostitusi online bukan saja WeChat saja, namun ada WhatsApp (WA), Twitter dan media sosial lainnya.

“Jadi yang kami putus bukan platformnya, tapi akun yang digunakan untuk prostitusi online,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak setiap akun yang digunakan untuk prostitusi online. Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 71, menurut Kemkominfo memiliki tugas mendorong setiap platform digital melakukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami dorong sistem dan aturan sistem mereka sesuai aturan di Indonesia. Jadi kami melakukan komunikasi dengan WeChat, WA dan Twitter,” ucapnya.

Ia menegaskan, platform yang tidak menjalankan sistem tidak sesuai dengan perundangan yang ada, maka akan diberikan sanksi administratif. Dari teguran hingga penghentian layanan.

“Kita putus izin pengoperasian platform tersebut di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi online di Jakarta Barat dengan korban 18 anak. Pada kasus tersebut, dua orang berinisial AD (27) dan AP (24) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (nas)

Tags: Kemkominfoprostitusiprostitusi online

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11
Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Headline

4 Pekerja Tewas Diduga Hirup Gas Beracun dari Tangki Air di Jagakarsa

Sabtu, 4 April 2026 - 06:54

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.