• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Ulang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Mei 2021 - 21:55
in Nasional
indoposco

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan, semangat revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan alih status pegawai KPK, bukan seleksi ulang.

“Jadi apabila pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tinggal diberikan pembinaan termasuk wawasan kebangsaan,” ujar Arsul Sani melalui gawai, Rabu (26/5/2021).

BacaJuga:

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

Almuzzamil Instruksikan Potong Gaji Semua Pejabat Publik PKS untuk Donasi Kemanusiaan

Tingkatkan Kapasitas UMKM Desa Wisata Gelar Jagoan Pariwisata 2025

Dia menyebut, pegawai KPK yang telah menjadi ASN kemudian wawasan kebangsaannya mengalami erosi atau melakukan tindakan indisipliner, maka mereka hanya diberikan sanksi disiplin ASN.

“Itu semangat DPR dan pemerintah saat menyusun revisi UU KPK khususnya pasal 69c. Jadi semangat Presiden Jokowi itulah saat kami bahas UU KPK,” ucapnya.

Arsul menyebut, proses alih status pegawai KPK tidak tanpa peraturan. Karena jelas itu semua sudah diatur dalam pasal 69c UU KPK.

“Jadi semangatnya bukan untuk seleksi ulang, tapi beralih status, kemudian pembinaan. Pendekatan sekarang seolah-olah seperti proses seleksi yang dipotong,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, agar semua pihak tidak menafsirkan peraturan khususnya Pasal 69 c UU KPK. Dan juga dengan ketentuan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini tidak berkesesuaian. Yang berkesesuaian ya, yang diungkapkan Presiden Jokowi,” tegasnya. (nas)

Tags: DPR RIKPKPegawai KPK
Berita Sebelumnya

Masih Ada 4.000 Guru di Kota Tangerang Belum Divaksin

Berita Berikutnya

Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Jokowi Capai 80,2 Persen

Berita Terkait.

yaqut
Nasional

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:56
PKS
Nasional

Almuzzamil Instruksikan Potong Gaji Semua Pejabat Publik PKS untuk Donasi Kemanusiaan

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41
wakil-menteri
Nasional

Tingkatkan Kapasitas UMKM Desa Wisata Gelar Jagoan Pariwisata 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:11
kkp
Nasional

KKP Kerahkan Armada Laut dan Udara Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:51
BKKBN
Nasional

Deteksi Dini dan Mengenali Tanda-Tanda Kekerasan Pada Anak

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:34
WAMEN-EKRAF
Nasional

Wamen Ekraf: IP Lokal Kita Siap Bersaing di Layar Global

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:19
Berita Berikutnya
indoposco

Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Jokowi Capai 80,2 Persen

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.