• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gubernur Banten Terseret Korupsi Dana Hibah Ponpes

Redaksi by Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 22:07
in Headline
indoposco

Dua mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten, berinisial IS dan TS saat digiring ke tahanan oleh Kejati Banten

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terseretnya nama Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus mega korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran tahun 2019, sebagaimana diungkapkan oleh Irvan Santoso (IS) melalui kuasa hukumnya Alloy Ferdinan SH, memantik berbagai reaksi sejumlah kalangan.

Mereka mendesak, kasus tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena jika tetap ditangani oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, akan ada ewuh pekewuh atau sungkan untuk memeriksa Gubernur yang sama-sama berada di Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

“Kami bukan tidak percaya dengan independensi Kejati Banten. Namun, kemungkinan akan ada ewuh pekewuh, karena mereka sama-sama berada di Forpimda,” ujar Ojat Sudrajat selaku pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Menurut Ojat, jika benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersngka IS melakukan hal yang dituduhkan tersebut atas perintah gubernur, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, maka akan lebih baik jika dalam pendalaman kasus ini di supervisi oleh KPK atau Kejaksaan Agung, mengingat Gubernur dan Kejati tergabung dalam Forpimda. ”Pendapat kami,lebih baik kasus itu diambil alih oleh KPK atau Kejagung, biar kasusnya menjadi terang benderang dan tidak ada pihak yang meraas dikorbankan,” tutur Ojat.

Sementara anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, M Nawa Said Dimyanti yang dimintai tanggapan terkait adanya penyebutan nama Gubernur oleh tersangka dalam kasus korupsi dana hibah itu mengatakan, pihaknya belum bisa berpendapat terkait kasus tersebut, karena sampai saat ini dirinya belum tahu tersangka Irvan dan Toton didakwa pasal berapa, dan APBD tahun berapa, dan juga belum tahu berapa kerugian negaranya. ”Saya belum bisa berpendapat mas, karena tersangka didakwa pasal berapa dan dana hibah tahun berapa,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Bama ini kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Sebab menurut Cak Nawa, hibah Ponpes tahun 2018 dengan tahun 2020 pola pencairannya berbeda. Yaitu, jika hibah tahun 2018 melalui FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) sedangkan dana hibah tahun 2020, langsung kepada Ponpes. ”Sejak awal saya sampaikan, apakah penggarongan dana hibah itu terstruktur dan masif bisa di lihat dari beberapa aspek,” kata politisi asal Kabupaten Tangerang ini.

Ia mengungkapkan, pola penentuan lembaga yang mendapatkan hibah, di kasus Ponpes ini agak sulit ditemukan, karena semua pondok pesantren mendapatkan bantuan dengan jumlah nominal yang sama, yaitu Rp20 juta di tahun 2018 dan Rp30 juta di tahun 2020.

Sementara pola pelaporan, di mana penerima hibah harus melaporkan penggunaan dana hibahnya ke pemberi hibah. ”Wartawan bisa analisa sendiri,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten pada tahun 2020 sebesar Rp117 miliar.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Irfan Santoso (IS) dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata (TS). Keduanya ditahan oleh Kejati Banten di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesWahidin Halim
Previous Post

Kapolda Papua: KKB di Puncak Miliki 70 Senpi

Next Post

Kasus ASN Jual Vaksin Diserahkan ke Polisi

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
indoposco

Kasus ASN Jual Vaksin Diserahkan ke Polisi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.