INDOPOSCO.ID – Kasus mega korupsi dana hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten memasuki babak baru.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menyasar mantan pejabat eselon 2 di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang diduga ikut terlibat dalam bancakan dana untuk ponpes tersebut.
Bahkan, korps Adiyaksa tersebut telah menjebloskan dua mantan pejabat Biro Kesra, yakni berinisal IS dan TS ke jeruji besi untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, penasehat hukum tersangka IS menyebutkan, kliennya merupakan korban kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim, yang secara implisit memerintahkan kliennya untuk mencairkan dana hibah tersebut.
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar, karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).
Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” cetusnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.
Menyikapi hal tersebut, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad mendesak kepada kejaksaan untuk segera memeriksa Gubernur Banten Wahidjn Halim, agar kasus tersebut bisa terang benderang.
“Agar tidak menjadi fitnah dan isu liar yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemprov Banten, ada baiknya Gubernur turut diperiksa Kejati atas pernyataan pengacara mantan Biro Kesra yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan gubernur dalam kasus korupsi dana bansos ini,” ujar Ikhsan kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).
Ikhsan mengatakan, tidak hanya Gubernur yang harus segera diperiksa,namun para ketua FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) periode 2018, dan pihak lain yang diduga ikut terlibat juga harus segera diperiksa,seperti calo dalam pengajuan bantuan hibah ponpes tersebut juga harus diperiksa, agar ada rasa keadilan di masyarakat. ”Tidak hanya gubernur,ketua FSPP periode 2018, dan calo pengajuan bantuan hibah juga harus diperiksa,” tegasnya. (yas)








