• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Desak Kejati Periksa Gubernur Banten

Redaksi by Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 23:40
in Nasional
indoposco

Dua mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten, berinisial IS dan TS saat digiring ke tahanan oleh Kejati Banten

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus mega korupsi dana hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten memasuki babak baru.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menyasar mantan pejabat eselon 2 di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang diduga ikut terlibat dalam bancakan dana untuk ponpes tersebut.

Bahkan, korps Adiyaksa tersebut telah menjebloskan dua mantan pejabat Biro Kesra, yakni berinisal IS dan TS ke jeruji besi untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, penasehat hukum tersangka IS menyebutkan, kliennya merupakan korban kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim, yang secara implisit memerintahkan kliennya untuk mencairkan dana hibah tersebut.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar, karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

Menyikapi hal tersebut, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad mendesak kepada kejaksaan untuk segera memeriksa Gubernur Banten Wahidjn Halim, agar kasus tersebut bisa terang benderang.

“Agar tidak menjadi fitnah dan isu liar yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemprov Banten, ada baiknya Gubernur turut diperiksa Kejati atas pernyataan pengacara mantan Biro Kesra yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan gubernur dalam kasus korupsi dana bansos ini,” ujar Ikhsan kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Ikhsan mengatakan, tidak hanya Gubernur yang harus segera diperiksa,namun para ketua FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) periode 2018, dan pihak lain yang diduga ikut terlibat juga harus segera diperiksa,seperti calo dalam pengajuan bantuan hibah ponpes tersebut juga harus diperiksa, agar ada rasa keadilan di masyarakat. ”Tidak hanya gubernur,ketua FSPP periode 2018, dan calo pengajuan bantuan hibah juga harus diperiksa,” tegasnya. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesWahidin Halim
Previous Post

Aksi Dukung Palestina di Pakistan, 6 Tewas Kena Bom

Next Post

Menparekraf Siapkan Program untuk Wisata Malang

Related Posts

iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
Next Post
indoposco

Menparekraf Siapkan Program untuk Wisata Malang

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.