• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Aceh Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Mei 2021 - 01:33
in Nusantara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. Foto: Antara

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial SA (41) karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.

“Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud seperti dikutip Antara, Selasa (18/5/2021).

BacaJuga:

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Menurut Kasat Reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial MA (17), dengan memaksa sang anak agar mau melayaninya. Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban MA memijat tubuh pelaku, dan kemudian pelaku SA memaksa korban melayaninya. Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosaan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud. (wib)

Tags: Kapolres Nagan RayapemerkosaPolres Nagan Raya

Berita Terkait.

dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3479 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.