• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Aceh Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Mei 2021 - 01:33
in Nusantara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. Foto: Antara

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial SA (41) karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.

“Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud seperti dikutip Antara, Selasa (18/5/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Menurut Kasat Reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial MA (17), dengan memaksa sang anak agar mau melayaninya. Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban MA memijat tubuh pelaku, dan kemudian pelaku SA memaksa korban melayaninya. Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosaan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud. (wib)

Tags: Kapolres Nagan RayapemerkosaPolres Nagan Raya

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.