• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda

Redaksi by Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:01
in Nasional
indoposco Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus kawal optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah dengan menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, diantaranya Jakarta, Surakarta dan Jambi.

Bertempat di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengawal pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai yang mengatur mengenai penilaian kinerja terkait penegakan hukum, yang meliputi koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah yang akan dinilai Kantor Bea Cukai di wilayahnya,” jelas Decy.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan latar belakang penilaian capaian kinerja yang merupakan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 kepada DJBC untuk menilai Kinerja Pemerintah Daerah di bidang penegakan hukum.

Selanjutnya, kata Decy, Bea Cukai menyampaikan tahapan penilaian yang diawali dengan rencana kegiatan program dan bobot penilaian tiap kegiatan/informasi.

Decy berharap koordinasi dengan Bea Cukai terkait rencana kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan DBHCHT ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga dapat memperoleh poin maksimal dalam pengolaan dan penilaian kinerja DBHCHT tahun ini.

Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Sementara itu, Pemkot Surakarta melalui Bagian Perekonomian turut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 35 Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah (OPD) pengampu DBHCHT dan perwakilan dari beberapa kecamatan di wilayah Surakarta.

Diharapkan dengan diselenggarakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan persamaan persepsi bagi setiap OPD di Pemkot Surakarta yang menjalankan kegiatan DBHCHT.

Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Jambi dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Melalui sinergi dan komunikasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda dapat semakin optimal. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhchtpemda
Previous Post

Tiga Warga Jatim Terinfeksi Covid-19 Varian Baru dari Inggris dan Afrika Selatan

Next Post

Sigap Melayani, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi Meski Libur Idulfitri

Related Posts

17625852135602600735890923793394
Nasional

Kementerian HAM Pastikan Pemilihan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:04
IMG-20251108-WA0023
Nasional

Jenazah Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

Sabtu, 8 November 2025 - 15:57
IMG-20251108-WA0021
Nasional

Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

Sabtu, 8 November 2025 - 15:55
IMG-20251108-WA0020
Nasional

Keterbatasan Anggaran, Ahli Gizi: Protein Nabati Kedelai Bisa Gantikan Lauk Hewani di MBG

Sabtu, 8 November 2025 - 15:48
IMG-20251108-WA0018
Nasional

Jaga Toleransi dalam Kampus, Unas Tolak Segala Bentuk Rasisme

Sabtu, 8 November 2025 - 15:34
IMG-20251108-WA0019
Nasional

Antasari Azhar Wafat, Salat Jenazah Dilakukan Setelah Ashar

Sabtu, 8 November 2025 - 15:15
Next Post
indoposco Sigap Melayani, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi Meski Libur Idulfitri

Sigap Melayani, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi Meski Libur Idulfitri

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.