• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:01
in Nasional
indoposco Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus kawal optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah dengan menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, diantaranya Jakarta, Surakarta dan Jambi.

Bertempat di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

BacaJuga:

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengawal pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai yang mengatur mengenai penilaian kinerja terkait penegakan hukum, yang meliputi koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah yang akan dinilai Kantor Bea Cukai di wilayahnya,” jelas Decy.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan latar belakang penilaian capaian kinerja yang merupakan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 kepada DJBC untuk menilai Kinerja Pemerintah Daerah di bidang penegakan hukum.

Selanjutnya, kata Decy, Bea Cukai menyampaikan tahapan penilaian yang diawali dengan rencana kegiatan program dan bobot penilaian tiap kegiatan/informasi.

Decy berharap koordinasi dengan Bea Cukai terkait rencana kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan DBHCHT ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga dapat memperoleh poin maksimal dalam pengolaan dan penilaian kinerja DBHCHT tahun ini.

Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Sementara itu, Pemkot Surakarta melalui Bagian Perekonomian turut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 35 Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah (OPD) pengampu DBHCHT dan perwakilan dari beberapa kecamatan di wilayah Surakarta.

Diharapkan dengan diselenggarakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan persamaan persepsi bagi setiap OPD di Pemkot Surakarta yang menjalankan kegiatan DBHCHT.

Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Jambi dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Melalui sinergi dan komunikasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda dapat semakin optimal. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhchtpemda

Berita Terkait.

kekerasan
Nasional

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:20
spbu
Nasional

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:30
abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55
Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga
Nasional

Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.