• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK yang Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan

Redaksi by Redaksi
Minggu, 16 Mei 2021 - 08:37
in Nasional
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH. Foto: Ist

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH mengatakan polemik tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan hak dan kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga tak ada pelanggaran perundang-undangan dalam hal ini.

“Terkait penyerahan tugas dan tertutupnya peluang 75 pegawai yang tidak lolos untuk menduduki posisi struktural di KPK, memang kewenangan pimpinan. Hal itu merupakan merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum apabila keputusan tersebut dialkukan dengan memperhatikan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik),” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (16/5/2021).

Agus mengungkapkan polemik terkait isu KPK telah menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan dikroscek lebih lanjut kebenaran subtansinya.

“Tapi konsekuensi dari TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar,” katanya.

“Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,” katanya.

Apalagi, lanjut Agus, secara Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku sudah sesuai.

Pertama, UU No19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:

“Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara,” lanjutnya.

Kedua, PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK) menjadi ASN). Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang meliputi melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK.

Saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki, melaksanakan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam Perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

“Secara singkat untuk menjadi pegawai KPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK. Nah PWK merupakan salah satu syaratnya,” ujar Agus.

Lalu bagaimana dengan 75 pegawai yang tidak lolos seleksi?

“Pegawai KPK yang tak jadi PNS dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” cetusnya..

Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Selanjutnya Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Maka pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN tersebut, namun demikian syaratnya bahwa obyek putusan TUN yang dipermasalahkan tersebut sifatnya harus konkrit, individual dan final.

Kemudian terkait dengan adanya keberatan terhadap hasil assasment yang dilakukan oleh BKN RI, maka hal itu bukanlah menjadi kewenangan KPK. Karena KPK tidak melaksanakan proses assasment dimana KPK hanya sebagai user dari hasil assesment dan oleh karenanya tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang hasil assessment BKN-RI. (gin)

Tags: ASNKPKTWK
Previous Post

Emosi Ditagih Utang, Mahasiswa Terancam Hukuman Mati

Next Post

Gerakan Belanja Produk UMKM Gairahkan Ekonomi Nasional

Related Posts

game
Nasional

Pembatasan Game Online PUBG, DPR Ingatkan Pentingnya Faktor Ini kepada Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 17:07
uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
Next Post
Gerakan Belanja Produk UMKM Gairahkan Ekonomi Nasional

Gerakan Belanja Produk UMKM Gairahkan Ekonomi Nasional

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.