• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK yang Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 16 Mei 2021 - 08:37
in Nasional
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH. Foto: Ist

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH mengatakan polemik tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan hak dan kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga tak ada pelanggaran perundang-undangan dalam hal ini.

“Terkait penyerahan tugas dan tertutupnya peluang 75 pegawai yang tidak lolos untuk menduduki posisi struktural di KPK, memang kewenangan pimpinan. Hal itu merupakan merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum apabila keputusan tersebut dialkukan dengan memperhatikan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik),” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (16/5/2021).

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Agus mengungkapkan polemik terkait isu KPK telah menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan dikroscek lebih lanjut kebenaran subtansinya.

“Tapi konsekuensi dari TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar,” katanya.

“Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,” katanya.

Apalagi, lanjut Agus, secara Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku sudah sesuai.

Pertama, UU No19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:

“Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara,” lanjutnya.

Kedua, PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK) menjadi ASN). Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang meliputi melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK.

Saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki, melaksanakan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam Perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

“Secara singkat untuk menjadi pegawai KPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK. Nah PWK merupakan salah satu syaratnya,” ujar Agus.

Lalu bagaimana dengan 75 pegawai yang tidak lolos seleksi?

“Pegawai KPK yang tak jadi PNS dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” cetusnya..

Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Selanjutnya Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Maka pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN tersebut, namun demikian syaratnya bahwa obyek putusan TUN yang dipermasalahkan tersebut sifatnya harus konkrit, individual dan final.

Kemudian terkait dengan adanya keberatan terhadap hasil assasment yang dilakukan oleh BKN RI, maka hal itu bukanlah menjadi kewenangan KPK. Karena KPK tidak melaksanakan proses assasment dimana KPK hanya sebagai user dari hasil assesment dan oleh karenanya tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang hasil assessment BKN-RI. (gin)

Tags: ASNKPKTWK

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.