• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Stiker Bus Pengangkut Pemudik, Pengamat: Kemenhub Tidak Dukung Pengendalian Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 15 Mei 2021 - 11:08
in Headline
indoposco Terbitkan Bus dengan Stiker Khusus, Kemenhub: Bukan Layani Pemudik

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan bus berstiker dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan kebijakan keliru. Pasalnya, kebijakan larangan mudik lebaran 2021 berfungsi mengendalikan.

Namun, menurut Trubus, kebijakan bus berstiker malah memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu.

BacaJuga:

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

“Kemenhub berarti tidak mendukung kebijakan pengendalian Covid-19. Kan larangan mudik itu untuk mengendalikan, bukan malah memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu,” ujar Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Sabtu (15/5/2021).

Ia menegaskan, kebijakan bus berstiker jadi kebijakan kontraproduktif. Dampaknya akan blunder pada saat arus balik nanti.

“Kalau nanti pemudik sampai di sini (Jakarta) bagaimana? Mereka apakah harus dites Covid-19. Kalau mereka positif akan menjadi beban lagi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kebijakan bus berstiker jelas mencoreng kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi pengawasan kebijakan tersebut tidak ada.

“Ini (pengawasan) tidak kendor. Tapi memang tidak ada. Kalau kemudian mereka mudik, diduga mereka telah bersekongkol dengan oknum Perusahaan Otobus (PO),” katanya.

“Pelanggaran kebijakan larangan mudik lebaran kalau perlu diproses pidana. Misalnya dugaan jual beli stiker bus yang bisa mengangkut pemudik atau pemalsuan stiker bus,” imbuhnya. (nas)

Tags: covid-19kemenhubLarangan MudikMudik Lebaran

Berita Terkait.

Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33
Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap
Headline

Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.