• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hina Jokowi di Twitter, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:33
in Headline
indoposco

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Foto : Antara/HO-pixabay

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang pria paruh baya, Mustafa Kamal diamankan jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) lantaran menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial twitter.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI pada 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5/2021).

Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Pelaku diketahui baru membuat akun twitter tersebut pada Maret 2021. “Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas,” kata Harry dilansir Antara.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (aro)

Tags: Joko WidodoPolda KepriPolripresidenpresiden jokowi
Previous Post

Mulai 18 Mei, Masuk Aceh Harus Bawa Hasil Tes Antigen

Next Post

Cegah Antrean Kendaraan, Jalur Puncak-Cianjur Ditutup Lagi

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post
indoposco

Cegah Antrean Kendaraan, Jalur Puncak-Cianjur Ditutup Lagi

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.