• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ridwal Kamil Beberkan Aturan Salat Idulfitri

Redaksi by Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:13
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan aturan pelaksanaan salat Idulfitri di wilayahnya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan, bila berada di zona merah, maka salat Id bersifat publik tidak diperkenankan.

“Sekali lagi saya ingatkan, salat Id dibolehkan. Tidak ada pelarangan salat Id. Tapi lokasinya yang diatur kalau dia zona merah tidak ada salat Id yang sifatnya publik, bisa di rumah masing-masing,” katanya, Selasa (11/4/2021).

Kang Emil memastikan, di Jawa Barat tidak ada salat Id yang dilaksanakan di tempat terbuka atau publik maupun di lapangan.

“Kalau dia di luar zona merah itu maksimal di masjid. Khusus zona merah ditiadakan di ruang publik tapi dilaksanakan di halaman rumah masing-masing,” ujarnya.

Di masjid pun, kata Kang Emil, salat Id dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan.

“Jadi tidak ada pelarangan ya semua boleh tetap salat hanya tempatnya diatur sesuai kondisi kedaruratan,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu ada dua daerah yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Kemudian, hanya dua daerah yang masuk zona kuning, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.

Panduan perayaan Idulfitri 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE 07 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut memuat panduan perayaan Idulfitri untuk momen malam takbiran, pelaksanaan salat Id yang berjemaah atau sendiri-sendiri, sampai silaturahmi sebagai momen sakral di hari besar ini.

Khusus daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Panduan perayaan Idulfitri 2021 ini sudah diperhitungkan dan sejalan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, salat Idulfitri hanya dapat diadakan di masjid dan lapangan sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 bila daerah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Adapun panitia hari besar Islam atau panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Id di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Ini sesuai dengan panduan perayaan Idulfitri 2021 bahwa panitia wajib bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat agar informasi status zonasi dan tenaga pengawas standar protokol kesehatan Covid-19 bisa dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali

Protokol kesehatan khusus sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 yang wajib dipatuhi bila pelaksanaan salat Id di masjid dan lapangan. (dam)

Tags: aturan Salat IdulfitriRidwal Kamil
Previous Post

Pemudik yang Balik ke Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Next Post

278 Laporan Pengaduan THR, Bupati Tangerang : Jauh Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
indoposco

278 Laporan Pengaduan THR, Bupati Tangerang : Jauh Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.