• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Minta Divonis Bebas

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Mei 2021 - 19:57
in Nasional
indoposco

Terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Uti Abdul Munir (layar kanan) bersama lima terdakwa lainnya, mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh tim kuasa hukum saat sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/5/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Terdakwa melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla Kalimantan

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

“Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum, dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum,” kata tim kuasa hukum terdakwa seperti dikutip Antara, Senin (10/5/2021).

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Elfian, untuk memberi vonis bebas kepada enam terdakwa, karena tuduhan bahwa mereka lalai sehingga menyebabkan kebakaran tidak terbukti di persidangan.

Tidak hanya vonis bebas, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan kedudukan para terdakwa, serta menyerahkan beban biaya perkara ke negara.

“Kami serahkan nasib terdakwa ke majelis hakim, kami yakin dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan (kepada terdakwa, Red),” kata tim kuasa hukum.

Di luar ruang sidang, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Kurnia Hadi kembali menegaskan masih ada banyak pertanyaan terkait sebab kebakaran. “Memang semuanya masih belum jelas, dari barang bukti kemudian rangkaian ceritanya, kronologinya dan apa yang menjadi penyebab kebakaran gedung tersebut masih tanda tanya,“ kata Kurnia Hadi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut enam terdakwa juga telah bersikap kooperatif selama persidangan. “Para terdakwa menjaga persidangan berjalan dengan baik, datang tepat waktu, tidak mengulur-ulur, tidak berbelit-belit, dan memberi keterangan secara jujur dan lugas atas peristiwa kebakaran itu,” kata Kurnia Hadi.

Sementara itu, salah satu terdakwa Uti Abdul Munir yang dituntut penjara satu tahun enam bulan oleh jaksa, mengatakan ia berharap majelis hakim membebaskan dia dan lima terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum.

“Fakta persidangan membuktikan jelas rokok itu terakhir diisap setengah 4 (sore), sedangkan kebakaran jam 7 (malam). Artinya, tidak mungkin rokok itu hidup kurang lebih tiga jam,” kata Uti saat ditemui di luar ruang sidang.

“Harapan kami ke majelis hakim ya kami dibebaskan, karena tuntutan (jaksa) buktinya rokok, sedangkan rokok sendiri tak membuktikan membakar gedung itu,” ujar Uti.

Dalam kasus kebakaran di Gedung Kejagung ini, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1-1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. (wib)

Tags: Kebakaran Gedung KejagungKejagungPN Jaksel

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:35
bpbd
Nasional

Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07
Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK
Nasional

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:00
Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat
Nasional

Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan
Nasional

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:23
Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.