• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Minta Divonis Bebas

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Mei 2021 - 19:57
in Nasional
indoposco

Terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Uti Abdul Munir (layar kanan) bersama lima terdakwa lainnya, mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh tim kuasa hukum saat sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/5/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Terdakwa melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.

BacaJuga:

KKP Salurkan Bantuan 12 Excavator Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana di Sumatera

Fenomena OTT Kepala Daerah Berulang, Doli Kurnia Minta Evaluasi Sistem Pencalonan

Inovasi Benih dan Drone Pertanian Jadi Andalan Tingkatkan Produktivitas Petani

“Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum, dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum,” kata tim kuasa hukum terdakwa seperti dikutip Antara, Senin (10/5/2021).

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Elfian, untuk memberi vonis bebas kepada enam terdakwa, karena tuduhan bahwa mereka lalai sehingga menyebabkan kebakaran tidak terbukti di persidangan.

Tidak hanya vonis bebas, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan kedudukan para terdakwa, serta menyerahkan beban biaya perkara ke negara.

“Kami serahkan nasib terdakwa ke majelis hakim, kami yakin dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan (kepada terdakwa, Red),” kata tim kuasa hukum.

Di luar ruang sidang, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Kurnia Hadi kembali menegaskan masih ada banyak pertanyaan terkait sebab kebakaran. “Memang semuanya masih belum jelas, dari barang bukti kemudian rangkaian ceritanya, kronologinya dan apa yang menjadi penyebab kebakaran gedung tersebut masih tanda tanya,“ kata Kurnia Hadi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut enam terdakwa juga telah bersikap kooperatif selama persidangan. “Para terdakwa menjaga persidangan berjalan dengan baik, datang tepat waktu, tidak mengulur-ulur, tidak berbelit-belit, dan memberi keterangan secara jujur dan lugas atas peristiwa kebakaran itu,” kata Kurnia Hadi.

Sementara itu, salah satu terdakwa Uti Abdul Munir yang dituntut penjara satu tahun enam bulan oleh jaksa, mengatakan ia berharap majelis hakim membebaskan dia dan lima terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum.

“Fakta persidangan membuktikan jelas rokok itu terakhir diisap setengah 4 (sore), sedangkan kebakaran jam 7 (malam). Artinya, tidak mungkin rokok itu hidup kurang lebih tiga jam,” kata Uti saat ditemui di luar ruang sidang.

“Harapan kami ke majelis hakim ya kami dibebaskan, karena tuntutan (jaksa) buktinya rokok, sedangkan rokok sendiri tak membuktikan membakar gedung itu,” ujar Uti.

Dalam kasus kebakaran di Gedung Kejagung ini, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1-1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. (wib)

Tags: Kebakaran Gedung KejagungKejagungPN Jaksel

Berita Terkait.

kkp
Nasional

KKP Salurkan Bantuan 12 Excavator Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana di Sumatera

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:13
dolli
Nasional

Fenomena OTT Kepala Daerah Berulang, Doli Kurnia Minta Evaluasi Sistem Pencalonan

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:12
penang
Nasional

Inovasi Benih dan Drone Pertanian Jadi Andalan Tingkatkan Produktivitas Petani

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:11
spmb
Nasional

Resistensi terhadap Jalur Domisili SPMB 2026 Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:20
tito
Nasional

Satgas PRR: Realisasi Anggaran Renduk Harus Berdampak Nyata bagi Penyintas Pascabencana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:02
wamen
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:12

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.