• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Minta Divonis Bebas

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Mei 2021 - 19:57
in Nasional
indoposco

Terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Uti Abdul Munir (layar kanan) bersama lima terdakwa lainnya, mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh tim kuasa hukum saat sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/5/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Terdakwa melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.

BacaJuga:

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

“Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum, dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum,” kata tim kuasa hukum terdakwa seperti dikutip Antara, Senin (10/5/2021).

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Elfian, untuk memberi vonis bebas kepada enam terdakwa, karena tuduhan bahwa mereka lalai sehingga menyebabkan kebakaran tidak terbukti di persidangan.

Tidak hanya vonis bebas, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan kedudukan para terdakwa, serta menyerahkan beban biaya perkara ke negara.

“Kami serahkan nasib terdakwa ke majelis hakim, kami yakin dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan (kepada terdakwa, Red),” kata tim kuasa hukum.

Di luar ruang sidang, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Kurnia Hadi kembali menegaskan masih ada banyak pertanyaan terkait sebab kebakaran. “Memang semuanya masih belum jelas, dari barang bukti kemudian rangkaian ceritanya, kronologinya dan apa yang menjadi penyebab kebakaran gedung tersebut masih tanda tanya,“ kata Kurnia Hadi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut enam terdakwa juga telah bersikap kooperatif selama persidangan. “Para terdakwa menjaga persidangan berjalan dengan baik, datang tepat waktu, tidak mengulur-ulur, tidak berbelit-belit, dan memberi keterangan secara jujur dan lugas atas peristiwa kebakaran itu,” kata Kurnia Hadi.

Sementara itu, salah satu terdakwa Uti Abdul Munir yang dituntut penjara satu tahun enam bulan oleh jaksa, mengatakan ia berharap majelis hakim membebaskan dia dan lima terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum.

“Fakta persidangan membuktikan jelas rokok itu terakhir diisap setengah 4 (sore), sedangkan kebakaran jam 7 (malam). Artinya, tidak mungkin rokok itu hidup kurang lebih tiga jam,” kata Uti saat ditemui di luar ruang sidang.

“Harapan kami ke majelis hakim ya kami dibebaskan, karena tuntutan (jaksa) buktinya rokok, sedangkan rokok sendiri tak membuktikan membakar gedung itu,” ujar Uti.

Dalam kasus kebakaran di Gedung Kejagung ini, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1-1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. (wib)

Tags: Kebakaran Gedung KejagungKejagungPN Jaksel

Berita Terkait.

Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.