• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 17:35
in Nusantara
Tempat Penimbunan Sementara.

Tempat Penimbunan Sementara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam berikan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Global Logistik Bersama. Perusahaan yang berlokasi di Komplek Citra Buana Industrial Park, Batam tersebut ditetapkan menjadi TPS sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-180/KPU.02/2021 tanggal 07 April 2021. Langkah ini diambil Bea Cukai Batam dalam rangka mendukung program pemerintah pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021, PT Global Logistik Bersama dapat melakukan operasional sebagai TPS dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan menteri keuangan tentang kawasan pabean dan TPS. Kami berharap pemberian izin operasional TPS kepada PT Global Logistik Bersama menjadi langkah yang baik untuk pemulihan ekonomi nasional Indonesia,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, pada Selasa (04/05).

BacaJuga:

Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 Butir Ekstasi di Jambi

Ekspor Perdana 26 Ton Kopra Karimun, Bea Cukai Beri Asistensi Penuh

MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT

Dijelaskan Susila, TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Dalam pembaharuan perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif per tanggal 1 Mei 2021, ada sebanyak dua belas perusahaan yang diberi fasilitas izin operasional TPS. Perizinan lain kepabeanan dan cukai yang diberikan ada 149 perusahaan dengan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), 76 perusahaan dengan izin kawasan pabean, 34 perusahaan dengan izin perusahaan jasa titipan (PJT), 46 perusahaan dengan izin Returnable Package, dan 3 perusahaan dengan izin pusat logistik berikat.

“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan tertib administrasi kepabeanan dan cukai dengan memberi izin dan terus memantau perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif di Batam. Harapannya, pemberian izin operasional dapat memberikan dampak positif kepada pemulihan ekonomi nasional,” tutup Susila. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamTempat Penimbunan Sementara

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 Butir Ekstasi di Jambi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:08
bc
Nusantara

Ekspor Perdana 26 Ton Kopra Karimun, Bea Cukai Beri Asistensi Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:47
MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT
Nusantara

MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:23
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:51
UMKM Berbasis Sawit Dinilai Punya Potensi Besar Tembus Pasar Internasional
Nusantara

UMKM Berbasis Sawit Dinilai Punya Potensi Besar Tembus Pasar Internasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:46
Brantas Abipraya Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, Salurkan Sembako hingga Tandon Air
Nusantara

Brantas Abipraya Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, Salurkan Sembako hingga Tandon Air

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.