• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 17:35
in Nusantara
Tempat Penimbunan Sementara.

Tempat Penimbunan Sementara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam berikan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Global Logistik Bersama. Perusahaan yang berlokasi di Komplek Citra Buana Industrial Park, Batam tersebut ditetapkan menjadi TPS sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-180/KPU.02/2021 tanggal 07 April 2021. Langkah ini diambil Bea Cukai Batam dalam rangka mendukung program pemerintah pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021, PT Global Logistik Bersama dapat melakukan operasional sebagai TPS dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan menteri keuangan tentang kawasan pabean dan TPS. Kami berharap pemberian izin operasional TPS kepada PT Global Logistik Bersama menjadi langkah yang baik untuk pemulihan ekonomi nasional Indonesia,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, pada Selasa (04/05).

BacaJuga:

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Dijelaskan Susila, TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Dalam pembaharuan perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif per tanggal 1 Mei 2021, ada sebanyak dua belas perusahaan yang diberi fasilitas izin operasional TPS. Perizinan lain kepabeanan dan cukai yang diberikan ada 149 perusahaan dengan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), 76 perusahaan dengan izin kawasan pabean, 34 perusahaan dengan izin perusahaan jasa titipan (PJT), 46 perusahaan dengan izin Returnable Package, dan 3 perusahaan dengan izin pusat logistik berikat.

“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan tertib administrasi kepabeanan dan cukai dengan memberi izin dan terus memantau perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif di Batam. Harapannya, pemberian izin operasional dapat memberikan dampak positif kepada pemulihan ekonomi nasional,” tutup Susila. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamTempat Penimbunan Sementara

Berita Terkait.

Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53
epi
Nusantara

PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang untuk Lindungi Pesisir Lombok

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:24
bantul
Nusantara

Update Terkini, Gempa Bumi Dangkal Guncang Bantul dengan Pusat Episenter di Darat

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:13
Buka Masa Sidang DPR, Puan Soroti 4 RUU Prioritas dan 16 Agenda Pengawasan Strategis
Nusantara

Puan: DPR Dukung Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Energi di Tengah Krisis Selat Hormuz

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.