• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PKB Dukung Putusan MK soal Syarat Verifikasi Parpol

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Mei 2021 - 19:33
in Nasional
Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/pras

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat verifikasi partai politik, sangat bijaksana.

Menurut dia, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual, maka Pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

BacaJuga:

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

“Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata Jazilul, di Jakarta melalui Antara, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.

“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Karena itu bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tidak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu berharap agar dalam verifikasi administrasi, prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu.

Menurut dia, administrasi yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup.

“Selain efisiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi partai yang sudah lolos PT diberikan penghargaan,” katanya pula.

Dia menilai, bagi parpol yang belum lolos PT, memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru, sehingga bisa menjadi pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa.

Kedua, menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, ujar Anwar, juga tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diverifikasi secara administrasi namun tidak verifikasi faktual.

Sedangkan partai politik yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan PT atau ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten serta kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi. (bro)

Tags: MK. syarat verifikasi parpolparpolPKB

Berita Terkait.

menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19
depan
Nasional

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:46
hadi
Nasional

Masyarakat Diajak Tentukan Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Tekankan Rasa Memiliki

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:18
deeson
Nasional

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20
Budi
Nasional

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1628 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.