• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Terima THR, Pekerja di Jakut Diminta Lapor ke Posko

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 21:39
in Megapolitan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo saat ditemui di Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: HO-Kominfotik Jakarta Utara

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo saat ditemui di Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: HO-Kominfotik Jakarta Utara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para pekerja di wilayah Jakarta Utara (Jakut) yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) agar melapor ke Posko THR. Posko itu beroperasi di lantai dasar kantor Sudinakertrans dan Energi Jakarta Utara mulai Senin (3/5/2021).

“Bagi masyarakat Jakut , khususnya pekerja atau buruh yang belum menerima THR, dapat mendatangi langsung lantai dasar Kantor Sudinakertrans dan Energi, Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo.

BacaJuga:

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Selain menerima pengaduan secara luar jaringan (luring), pekerja juga bisa mengadu secara daring lewat aplikasi Citizen Relation Management (CRM) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sambungan telepon 021 43932519 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081213140160 dan 081288718871.

Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila dinilai valid, dengan cara menemui petinggi atau pemilik perusahaan tersebut secara langsung untuk mediasi. “Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut,” jelas Subroto.

Dia menambahkan, kondisi pandemi tak bisa dijadikan sebagai alasan perusahaan tak membayarkan THR bagi pekerjanya. Karena tak sedikit perusahaan mengalami penurunan penghasilan akibat Pandemi Covid-19 masih bisa membayarkan kewajibannya sampai tenggang waktu H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sebelum pandemi memang biasanya THR dibayarkan pada H-10 atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tapi dengan adanya pandemi, pemerintah memberikan kebijakan pembayaran THR bisa mencapai H-1 hari raya,” ujarnya dilansir Antara. (aro)

Tags: buruhlebaranpekerjathr

Berita Terkait.

polisi
Megapolitan

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:24
SPMB
Megapolitan

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37
Pramono
Megapolitan

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50
Cerah
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Merata

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49
Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam
Megapolitan

Pelajar Dikeroyok dan Jadi Korban Salah Tangkap, Polri Bungkam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:31
Polres-Jakbar
Megapolitan

Usai Tangkap 2 Pemasok Narkoba Revaldo, Polisi Usut Potensi Keterlibatan Artis Lain

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:31

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.