• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Terima THR, Pekerja di Jakut Diminta Lapor ke Posko

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 21:39
in Megapolitan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo saat ditemui di Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: HO-Kominfotik Jakarta Utara

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo saat ditemui di Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: HO-Kominfotik Jakarta Utara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para pekerja di wilayah Jakarta Utara (Jakut) yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) agar melapor ke Posko THR. Posko itu beroperasi di lantai dasar kantor Sudinakertrans dan Energi Jakarta Utara mulai Senin (3/5/2021).

“Bagi masyarakat Jakut , khususnya pekerja atau buruh yang belum menerima THR, dapat mendatangi langsung lantai dasar Kantor Sudinakertrans dan Energi, Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo.

BacaJuga:

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Selain menerima pengaduan secara luar jaringan (luring), pekerja juga bisa mengadu secara daring lewat aplikasi Citizen Relation Management (CRM) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sambungan telepon 021 43932519 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081213140160 dan 081288718871.

Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila dinilai valid, dengan cara menemui petinggi atau pemilik perusahaan tersebut secara langsung untuk mediasi. “Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut,” jelas Subroto.

Dia menambahkan, kondisi pandemi tak bisa dijadikan sebagai alasan perusahaan tak membayarkan THR bagi pekerjanya. Karena tak sedikit perusahaan mengalami penurunan penghasilan akibat Pandemi Covid-19 masih bisa membayarkan kewajibannya sampai tenggang waktu H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sebelum pandemi memang biasanya THR dibayarkan pada H-10 atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tapi dengan adanya pandemi, pemerintah memberikan kebijakan pembayaran THR bisa mencapai H-1 hari raya,” ujarnya dilansir Antara. (aro)

Tags: buruhlebaranpekerjathr

Berita Terkait.

Personel-Brimob
Megapolitan

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26
Hujan
Megapolitan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:03
BPN Jakarta
Megapolitan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:02
bpk
Megapolitan

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
uunk
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02
hermanto
Megapolitan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:46

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.